Advertisement
Polisi Tangkap 583 Orang Terkait Demonstrasi
Foto ilustrasi demonstrasi. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses hukum 583 orang yang ditahan usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyampaikan sebanyak 583 orang dari seluruh Indonesia tersebut sedang diasesmen oleh para penyidik.
Advertisement
"Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," ungkap Komjen Pol. Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
BACA JUGA: KPK Akan Periksa Ketua Kadin Kaltim Terkait Suap Izin Tambang
Bareskrim Polri sedang menghimpun data 583 orang tersebut untuk dikaji dan dianalisa secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, penyandang dananya, maupun operator lapangannya.
Ia pun menekankan proses pembuktian secara ilmiah merupakan suatu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus tersebut maju ke persidangan nantinya.
Pendalaman terus dilakukan bagi orang-orang yang ditahan itu apakah terbukti melakukan tindakan destruktif seperti perusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas milik kepolisian lainnya, pencurian, hingga penganiayaan.
Wakapolri menuturkan pihaknya juga sedang memilah dari 583 orang yang diproses hukum mana yang merupakan orang dewasa dan anak-anak. Hal tersebut menjadi penting lantaran apabila terdapat anak di bawah umur, maka penanganannya harus diutamakan berupa keadilan restoratif alias restorative justice.
Dedi menjelaskan apabila terdapat anak di bawah umur di antara 583 orang yang masih ditahan, maka akan dilakukan pula komunikasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asai Manusia (HAM), Komnas Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Sebut Pelaku Penyiraman Air keras Tokoh KontraS Lebih Empat Ora
- Rahang Tuna Bakar Jadi Menu Baru Andalan di Jogja, Ini Keistimewaannya
- Akhir Pekan Jadi Waktu Favorit Wisatawan Kunjungi Kawasan Kaliurang
- DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
- Film Pelangi di Mars: Ambisi Besar Sci-Fi Lokal Berstandar Global
- Wisata Candi Prambanan Tutup Total Saat Perayaan Nyepi Saka 1948
- Polisi Verifikasi Perbedaan Inisial Terduga Pelaku Penyiraman Andrie
Advertisement
Advertisement









