Advertisement
Polisi Tangkap 583 Orang Terkait Demonstrasi

Advertisement
Harianjogja.com JAKARTA—Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memproses hukum 583 orang yang ditahan usai aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 lalu.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyampaikan sebanyak 583 orang dari seluruh Indonesia tersebut sedang diasesmen oleh para penyidik.
Advertisement
"Jadi dari 5.444 yang diamankan, tinggal 583 yang saat ini dalam proses hukum, baik di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Medan, dan beberapa wilayah lainnya," ungkap Komjen Pol. Dedi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/9/2025).
BACA JUGA: KPK Akan Periksa Ketua Kadin Kaltim Terkait Suap Izin Tambang
Bareskrim Polri sedang menghimpun data 583 orang tersebut untuk dikaji dan dianalisa secara mendalam siapa yang menjadi aktor intelektualnya, penyandang dananya, maupun operator lapangannya.
Ia pun menekankan proses pembuktian secara ilmiah merupakan suatu keharusan bagi seluruh penyidik untuk dapat membuktikan sampai kasus tersebut maju ke persidangan nantinya.
Pendalaman terus dilakukan bagi orang-orang yang ditahan itu apakah terbukti melakukan tindakan destruktif seperti perusakan, pembakaran, penjarahan baik fasilitas umum maupun fasilitas milik kepolisian lainnya, pencurian, hingga penganiayaan.
Wakapolri menuturkan pihaknya juga sedang memilah dari 583 orang yang diproses hukum mana yang merupakan orang dewasa dan anak-anak. Hal tersebut menjadi penting lantaran apabila terdapat anak di bawah umur, maka penanganannya harus diutamakan berupa keadilan restoratif alias restorative justice.
Dedi menjelaskan apabila terdapat anak di bawah umur di antara 583 orang yang masih ditahan, maka akan dilakukan pula komunikasi dengan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asai Manusia (HAM), Komnas Anak, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Polri dari awal membuka ruang komunikasi kepada Komnas HAM, Komnas Anak, Komnas Perempuan, dan KPAI. Semuanya kami buka ruang komunikasi itu agar bisa melihat secara objektif, secara empiris bagaimana kondisi-kondisi tersangka tersebut," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Sjafrie Sjamsoeddin, Menhan yang Dikabarkan Bakal Merangkap Menkopolhukam
- Profil Mukhtarudin, Politikus Golkar yang Gantikan Abdul Kadir Karding Sebagai Menteri P2MI
- Menkeu Direshuffle, Indeks Bisnis-27 Ditutup Melemah 2,05 Persen
- Kemenhan Tegaskan Tidak Ada Usulan Darurat Militer
- Profil Ferry Joko Juliantono, Politisi Gerindra yang Diangkat Jadi Menkop
Advertisement

Budi Daya Garam di Pantai Sepanjang Gunungkidul Belum Optimal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- TKD Dikurangi, Pendanaan Kopdes Merah Putih Capai Rp16 Triliun
- Bangunan Majelis Asobiyah Bogor Ambruk, 3 Orang Meninggal
- Menkes Janjikan Peralatan 514 CT Scan dan Catlab ke Semua RSUD
- Korban Helikoper Jatuh: 3 WNI Berhasil Diidentifikasi
- Resmi! PM Jepang Shigeru Ishiba Mengundurkan Diri
- Korban Bangunan Majelis Roboh, Jumlah Korban 80 Orang
- Deretan Nama Calon Perdana Menteri Jepang Pengganti Shigeru Ishiba
Advertisement
Advertisement