Advertisement
KPK Periksa Yaqut, Usut Kronologi Pembagian Kuota Haji

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut kronologi pembagian kuota haji tambahan tahun 1445 hijriah atau 2024.
Pemeriksaan perdana Yaqut ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus kuota haji. “Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan yang kemudian melalui keputusan menteri dilakukan pembagian kuota haji khusus dan juga kuota haji reguler,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025).
Advertisement
BACA JUGA: KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini
Selain itu, Budi mengatakan KPK mendalami dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tambahan tersebut kepada Yaqut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Diketahui Yaqut pada Senin (1/9) ini diperiksa KPK selama hampir tujuh jam, yakni mulai 09.22 WIB hingga 16.20 WIB. Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jadwal KA Prameks Hari Ini, 2 September 2025, dari Stasiun Kutoarjo Purworejo
Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Alasan Golkar NonAktifkan Adies Kadir
- Polisi Bantah Isu Anak TNI Perintah Serang Brimob Cikeas
- Daftar Harga BBM Pertamina Per Hari Ini
- AHY Ingatkan Dampak dari Demonstrasi Desdruktif
- Israel Klaim Telah Tewaskan Abu Obeida, Juru Bicara Hamas
- KPK Panggil Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini
- Polisi Tetapkan 7 Tersangka Demo Rusuh Depan Mapolda Jateng
Advertisement
Advertisement