Advertisement

DPR Didemo, Ini Sebenarnya Fungsi, Tugas dan Wewenangnya

Anitana Widya Puspa
Sabtu, 30 Agustus 2025 - 20:07 WIB
Maya Herawati
DPR Didemo, Ini Sebenarnya Fungsi, Tugas dan Wewenangnya Ruang Sidang di Gedung DPR / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Aksi demonstrasi besar-besaran di sejumlah wilayah Indonesia dalam dua hari terakhir mengarah pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemicunya macam-macam, mulai dari sikap sejumlah anggotanya yang dinilai kurang berempati, hingga polemik tunjangan yang dianggap tidak realistis, membuat citra lembaga perwakilan rakyat ini dipertanyakan.

Advertisement

DPR adalah lembaga hukum yang menjadi perwakilan rakyat di Indonesia. DPR terdiri dari anggota-anggota yang dipilih melalui pemilihan umum.

Sesuai Undang-Undang RI No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, DPR RI memegang peran sentral dalam penyelenggaraan negara.

Lembaga ini memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ketiga fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya Pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini fungsi, tugas, dan wewenang DPR:

Fungsi Legislasi

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:

- Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)

- Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)

- Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)

- Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD

- Menetapkan UU bersama dengan Presiden

- Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU. 

BACA JUGA: Viral Rumah Sahroni Dijarah, Warga Bawa Patung Iron Man hingga Surat Tanah

Fungsi Anggaran

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:

- Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)

- Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama

- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK

- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Fungsi Pengawasan

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah

- Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya:

 

- Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Sebagai wakil rakyat, DPR harus dapat menunjukkan kepiawaiannya dalam mendengar dan menterjemahkan aspirasi rakyat ke dalam berbagai kebijakan.

Secara substansial, keterwakilan rakyat itu sendiri baru dapat dikatakan tersalur apabila kepentingan nilai, aspirasi, dan pendapat rakyat yang diwakili benar-benar telah diperjuangkan dan berhasil menjadi bagian dari kebijakan yang ditetapkan oleh lembaga perwakilan rakyat yang bersangkutan, atau setidak-tidaknya aspirasi mereka itu sudah benar-benar diperjuangkan sehingga mempengaruhi perumusan kebijakan yang ditetapkan oleh parlemen.

- Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.

Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain

- Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD

- Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden.

- Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sri Sultan HB X Minta Pejabat Empan Papan dan Tak Memamerkan Gaya Hidup

Sri Sultan HB X Minta Pejabat Empan Papan dan Tak Memamerkan Gaya Hidup

Jogja
| Minggu, 31 Agustus 2025, 06:07 WIB

Advertisement

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Kebun Bunga Lor JEC Jadi Destinasi Wisata Baru di Banguntapan Bantul

Wisata
| Rabu, 20 Agustus 2025, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement