Advertisement
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Pemesanan Tenda Haji
Jemaah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief menyampaikan Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan baru soal pemesanan tenda haji 2026.
"Kami sudah punya deposit dalam sistem kita [e-wallet e-hajj]. Penggunaannya masih dalam proses yang akan dinegosiasikan, ternyata ada sistem yang berubah," ujar Hilman Latief dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Advertisement
Sebelumnya, Pemerintah dan DPR menyetujui pembayaran uang muka untuk sewa tenda dan layanan Masyair (Arafah, Muzdalifah dan Mina) sebesar 627,242 juta riyal atau sekitar Rp2,76 triliun. Nantinya, uang tersebut akan tercatat sebagai pengurang biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026.
BACA JUGA: Kolaborasi KKN UGM X KKN UNS, Bersih-bersih Pantai Kunir Pacitan
Hilman menjelaskan setelah menerima uang muka tersebut dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kemenag langsung mentransfer ke sistem E-Hajj Arab Saudi. Penggunaan dana tersebut masih dalam tahap negosiasi, karena adanya perubahan prosedur dalam sistem pemesanan tempat di Masyair.
Bila sebelumnya pemerintah Indonesia cukup melakukan pembayaran uang muka terlebih dahulu untuk memesan lokasi, lalu menunjuk syarikah, kini diperlukan penunjukan penyedia layanan atau syarikah sejak awal proses pemesanan.
"Tahun lalu, dengan uang muka, kita bisa memesan tempat terlebih dahulu, lalu mencari syarikah-nya. Tahun ini, sistemnya berubah. Saat memesan tempat, kita harus langsung mencantumkan siapa syarikah-nya. Ini yang sedang kami koordinasikan dengan Badan Pengelola Haji [BP Haji]," kata Hilman.
BACA JUGA: Pengemudi Truk Pengangkut Gas LPG Tewas Terseret Tronton di Tol JORR Jatiasih
Perubahan ini, menjadi tantangan tersendiri, karena membutuhkan sinkronisasi lebih awal antara pemerintah dan penyedia layanan di Arab Saudi. Koordinasi terus dilakukan agar proses pemesanan tempat dan layanan bagi jamaah Indonesia bisa berjalan sesuai dengan ketentuan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







