Advertisement
Persetujuan Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Diatur dalam Permendes PDT 10/2025

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengeluarkan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025. Peraturan ini mengatur mengenai tata cara persetujuan pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu, Mendes Yandri menyampaikan penerbitan Permendes 10/2025 itu merupakan wujud tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Advertisement
BACA JUGA: Menteri Budi Arie Berjanji Beri Akses Modal Bagi KDMP
Permendes yang bertajuk "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih" itu ditandatangani oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025.
"Jadi ini dasar kami mengeluarkan Peraturan Menteri Desa mandat dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 di Pasal 2 ayat (5). Maka kami, alhamdulillah, ketika itu keluar PMK kami langsung menyusun draf Permendes bersama Pak Wamendes dan seluruh eselon satu dan jajaran," kata dia, Rabu (13/8/2025).
Diketahui Pasal 2 ayat (5) PMK Nomor 49 Tahun 2025 mengatur bahwa pengaturan mengenai kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan dana desa oleh kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan mekanisme persetujuan dari kepala desa kepada Koperasi Desa Merah Putih dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa dan pembangunan daerah tertinggal.
Selanjutnya, Mendes Yandri mengatakan Permendes 10/2025 itu pun telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Lebih lanjut, dia menjelaskan Permendes Nomor 10 Tahun 2025 mengatur beragam hal secara mendetail. Di antaranya adalah berkenaan dengan kewenangan kepala desa dalam memberikan persetujuan pembiayaan berupa pinjaman dalam rangka pelaksanaan kegiatan usaha Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah desa.
Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kader PKB Diminta Bantu Tangani Musibah di Ponpes Al Khoziny
- Skema Pembayaran Utang LRT Rp2,2 triliun oleh KAI Tengah Dikaji
- Kemenkes: 36 Persen Masyarakat dari CKG Mengalami Obesitas
- Nadiem Makarim Sakit, Kejagung Sebut Sudah Jalani Operasi
- Presiden Prabowo Sebut Ada 52 Juta Anak dan Ibu Hamil Menunggu MBG
Advertisement

Sedia Payung! Jogja dan Sekitarnya Diperkirakan Hujan Hari Ini
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas MBG hingga Migas
- Tol Jogja-Solo: Konstruksi Trihanggo-Junction Sleman 66,39 Persen
- Lawan Deltras Malam Ini, Begini Respons Pelatih PSS Sleman
- Ganeksa Gunungkidul Terdegradasi dari Livoli Divisi Utama 2025
- Jalur dan Rute Trans Jogja, Cek di Sini!
- Kampung Nelayan Merah Putih di Pantai Baru Segera Diwujudkan
- Legislatif Ingatkan Pergantian Direksi BUMD Jangan Politis
Advertisement
Advertisement