Advertisement
Daur Ulang SIM Card Perlu Diawasi untuk Cegah Penipuan Online
Ilustrasi registrasi SIM Card. - JIBI/Bisnis.com
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mengatakan pentingnya upaya pengawasan dalam daur ulang nomor kartu SIM agar tidak disalahgunakan untuk tindakan penipuan daring.
"Kami berharap pengawasan tetap dilakukan. Pelaporan dari operator dilakukan, operator juga tetap tunduk pada regulasi," kata Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Advertisement
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Informartika nomor 5 tahun 2024 telah mengatur tentang pembatasan kepemilikan tiga kartu SIM per operator dalam satu NIK.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Nasional, disebutkan bahwa jika nomor seluler tidak digunakan selama 60 hari, maka statusnya akan dianggap nonaktif dan otomatis dinonaktifkan.
Setelah masa tersebut berakhir, nomor yang sudah tidak aktif itu akan didaur ulang dan berpotensi dialokasikan kembali kepada pelanggan baru.
"Jadi semua betul-betul mengikuti aturan yang sudah ada, regulasi yang ada. Jadi jika pertanyaannya adalah gimana melakukan penyelenggaraan? Ya kita harus bicara sama pengawasan ruang digital bersama pemerintah," ujar Marwan.
Dia menambahkan, masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan nomor daur ulang dengan menghubungi call center Kementerian Komunikasi dan Digital di nomor 159. "Jadi masyarakat tinggal lapor aja ke sana. Kalau nggak dilapor malah nggak tau pemerintah," ucap Marwan.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan kartu SIM, yang mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan, merupakan salah satu upaya untuk menekan panggilan spam.
"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," katanya.
Meutya mengatakan bahwa pemerintah sudah meminta operator seluler untuk memutakhirkan data pengguna layanannya guna mengecek kepatuhan mereka terhadap aturan tersebut.
Selain mengatur penggunaan kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong pemilik ponsel untuk beralih ke eSIM, yang dinilai lebih aman karena melibatkan verifikasi biometrik untuk memastikan kesesuaian data dengan nomor induk kependudukan pemilik perangkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DAMRI Buka Rute Jogja-Semarang, Lewat Borobudur dan Kota Lama
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tabrakan Maut di Sedayu Bantul, 3 Remaja Tewas
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
Advertisement
Advertisement








