RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kabar terkait Presiden Prabowo Subianto memberikan tugas kepada Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Papua viral di medsos. Masyarakat pun berspekulasi terkait berbagai hal dan menjadi isu liar.
Merespons hal itu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penugasan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk memimpin percepatan pembangunan Papua, tidak berarti Wapres harus berkantor di Papua.
Menurutnya hal itu merupakan amanah dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang mengatur mengenai percepatan pembangunan Papua itu dipimpin atau diketuai oleh Wakil Presiden. Sehingga, dia pun meluruskan bahwa penugasan itu bukan berasal dari Presiden Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Simulasi Sekolah Rakyat Digelar 2 Hari, Durasi 24 Jam Penuh
"Tapi kalau dalam konteks mungkin ya sesekali melakukan rapat koordinasi, beliau akan berkunjung ke sana atau bahkan mungkin sempat berkantor di sana, ya tidak ada masalah juga," kata Prasetyo usai rapat anggaran dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Tim Percepatan Pembangunan Papua itu difasilitasi oleh negara. Dalam hal ini, tim tersebut akan menggunakan Kantor KPKN Jayapura sebagai kantor operasionalnya. Turunan dari tim percepatan itu, kata dia, adalah semacam badan atau satuan tugas untuk operasional harian di lapangan.
Pihak yang akan lebih sering berkantor di Papua adalah badan atau satgas tersebut. Ia meminta hal itu tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut, karena pembangunan Papua merupakan kewajiban bagi pemerintah.
Apalagi, Wakil Presiden memiliki kapasitas untuk melaksanakan pembangunan. Sehingga, tidak ada salahnya jika Presiden, Wakil Presiden, para menteri terkait, hingga Anggota DPR berkunjung ke Papua. "Kalau perlu ya memang harus sering-sering berkunjung ke situ," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.
Jadwal KRL Jogja-Solo 1 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan dari Jogja ke Palur. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Antrean Ketapang-Gilimanuk mencapai 17 km. ASDP mengoperasikan 26 kapal, tetapi kapasitas dermaga masih menjadi kendala.