Advertisement
DPR RI: RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dengan 10 Substansi Perubahan
Gedung DPR. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi III DPR RI menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal terdiri dari 334 pasal dengan 10 poin substansi perubahan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan saat ini KUHAP yang berlaku belum mampu melindungi hak warga negara yang berhadapan dengan hukum. Di sisi lain, advokat tidak bisa berperan lebih banyak dalam mendampingi warga yang bermasalah tersebut.
Advertisement
"Oleh sebab itu, diperlukan pembaharuan terhadap KUHAP agar aparat penegak hukum lebih terbuka, profesional, dan menghormati hak asasi manusia," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (8/7/2025).
BACA JUGA: Kemendikdasmen Wajibkan Sekolah Lakukan Sosialisasi MPLS ke Orang Tua Siswa
Dia menjelaskan 10 poin substansi perubahan dalam RUU KUHAP itu, antara lain pertama adalah penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif, dan menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku tanggal 1 Januari 2026.
Kedua, adalah penguatan hak tersangka terdakwa korban dan saksi. Ketiga adalah penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
Poin keempat adalah pengaturan mengenai perlindungan hak perempuan, hak disabilitas, dan hak kaum lanjut usia. Kemudian kelima adalah perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
Keenam adalah pengaturan yang lebih komprehensif tentang upaya hukum. Selanjutnya ketujuh adalah penguatan terhadap asas filosofi hukum acara pidana yang didasarkan pada penghormatan hak asasi manusia, yaitu dengan menguatkan prinsip check and balances maupun pengawasan berimbang
Berikutnya kedelapan adalah penyesuaian dengan perkembangan hukum yang sesuai dengan Konvensi Antikekerasan Hak Politik dan Sosial (UNCAC), dan peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, dan perkembangan dalam mekanisme pra-pengadilan
Selanjutnya yang kesembilan adalah upaya modernisasi hukum acara yang lebih mengedepankan prinsip cepat, sederhana, transparan dan akuntabel termasuk pemanfaatan teknologi informasi. Dan kesepuluh adalah revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
BACA JUGA: Viral Penumpang KA Sancaka Dilempar Batu di Jalur Daop 6 Jogja, Pelaku Belum Tertangkap
"Harapan kami agar RUU ini dapat segera dibahas dan mendapatkan persetujuan bersama sesuai dengan tahap-tahap pembicaraan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca Ekstrem Mengintai Bantul, Warga Diminta Hindari Area Rawan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Anggaran Diperketat, Status PPPK di DIY Tetap Aman
- Kepadatan Lalu Lintas Lebaran di Banyumas Tak Separah Tahun Lalu
- Warga Mantrijeron Titip Motor Saat Mudik Malah Dicuri Tetangga Sendiri
- Pajak Ekspor Batu Bara Belum Berlaku, Pemerintah Masih Hitung Dampak
- Lonjakan Penumpang KRL Jogja Tembus Ratusan Ribu Saat Lebaran
- Bangun Tidur Langsung Minum Air, Ini Efeknya untuk Tubuh
- Puskesmas Tak Mampu, Damkar Lepas Cincin Bocah di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement








