Speedboat Bawa 11 Wisatawan Asing Hilang di Teluk Tomini
Speedboat yang membawa 11 wisatawan asing hilang kontak di perairan Teluk Tomini. Operasi pencarian ditunda akibat cuaca buruk.
Imigrasi Jakarta Utara mendeportasi 10 WNA China yang bekerja sebagai buruh bangunan menggunakan visa kunjungan di Penjaringan. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mendeportasi 10 warga negara asing (WNA) asal China setelah kedapatan bekerja sebagai buruh bangunan di sebuah proyek pembangunan di lingkungan Perumahan Pluit Karang Sari, Penjaringan, Jakarta Utara. Seluruh WNA tersebut diketahui hanya mengantongi visa kunjungan saat berada di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, mengatakan petugas menemukan para WNA menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki. Mereka bekerja di proyek konstruksi meski masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2.
“Kesepuluh WNA China ini kedapatan bekerja sebagai buruh, sementara mereka hanya memiliki visa kunjungan di Indonesia,” kata Rendra Mauliansyah di Jakarta, Minggu.
Visa Kunjungan Dipakai untuk Bekerja
Rendra menjelaskan, tiga WNA China berinisial WY, ZZ, dan BX masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan C2. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya bekerja sebagai buruh bangunan dengan tugas merakit besi dan pilar pada bangunan.
Sementara itu, tujuh WNA lainnya yang berinisial ZZ, XW, LH, ZH, ZY, LJ, dan JP juga menggunakan Visa Kunjungan C2. Mereka diketahui bekerja sebagai buruh bangunan yang bertugas memotong kayu dan besi untuk rangka utama bangunan.
Langgar Undang-Undang Keimigrasian
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kesepuluh WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ketentuan tersebut mengatur larangan bagi orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.
“Mereka ditahan di ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sebelum dilakukan deportasi dan pencekalan,” tutur Rendra.
Dideportasi ke China
Sebelumnya, pada Jumat (17/7), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman nama kesepuluh WNA tersebut dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 Ayat 2 huruf a dan f.
Rendra menambahkan, seluruh WNA China tersebut telah dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
“Mereka dikembalikan ke negaranya dengan rute penerbangan Jakarta-Guangzhou melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta,” ungkap Rendra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Speedboat yang membawa 11 wisatawan asing hilang kontak di perairan Teluk Tomini. Operasi pencarian ditunda akibat cuaca buruk.
Kemendikdasmen mengalokasikan Rp90 triliun memperbaiki 71.000 sekolah dan memperkuat pembatasan gawai untuk melindungi anak.
Bulog telah menyerap 3,5 juta ton setara beras hingga 24 Juli 2026 atau 87 persen dari target nasional 4 juta ton.
Pembangunan Kampus II UIN Sunan Kalijaga di Bantul dimulai dengan pengerasan tanah dan pembangunan akses jalan berkonsep forest campus.
Ye dipastikan menggelar konser di Stadion Utama GBK Jakarta pada 24 Oktober 2026. Tiket mulai dijual 29 Juli 2026.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Sabtu (25/7/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.