Advertisement
Menteri Perumahan Minta KPK Gunakan Lahan Rampasan Korupsi untuk Perumahan Rakyat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk aset tanah rampasan tindak pidana korupsi guna pembangunan perumahan rakyat.
Hal ini termuat dalam memorandum of understanding (MoU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencakup sejumlah poin kesepakatan, di antaranya terkait dengan pemanfataan barang rampasan.
Advertisement
MoU itu ditandatangani oleh Maruarar dan pimpinan KPK pada pertemuan yang digelar hari ini, Rabu (18/6/2025). Dia menjelaskan bahwa terdapat lima poin MoU yang ditandatangani seperti pertukaran informasi dan data serta pencegahan korupsi.
Kemudian, peningkatan kapasitas SDM Kementerian PKP, pemanfaatan barang rampasan serta sosialisasi antikorupsi.
Ara, sapaannya, meminta kepada KPK agar lahan rampasan itu bisa clean and clear atau dipastikan tidak ditinggali oleh masyarakat. Hal itu guna menghindari adanya sengketa.
"Kalau boleh juga nanti yang diberikan kepada kami kalau bisa yang agak clear and clean. Karena cukup banyak tanah negara kita ini betul secara hukum tanah negara, tapi di atasnya sudah banyak yang tinggal di situ," ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025).
Sampat saat ini, katanya, belum ada pembahasan secara spesifik mengenai berapa atau lahan rampasan mana saja yang diperkirakan bisa untuk program perumahan rakyat. Namun, dia memastikan KPK sudah mulai memproses hal tersebut.
BACA JUGA: Heboh Pungutan Paguyuban Orang Tua Siswa, SMPN 1 Piyungan Bantul Sebut Tidak Memaksa
"Karena kan kami ada isu soal waktu nih biar cepat dan kalau bisa tidak perlu lagi ini kita tinggal nanti bagaimana prosedurnya. Tapi lahannya kalau boleh strategis kemudian lahannya juga jangan ada yang nempatin kalau bisa begitu," terang Ara.
Selain ke KPK, Ara mengaku juga berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga BUMN terkait untuk pencarian lahan bagi perumahan rakyat. Misalnya, ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), Bank Tanah hingga Kejaksaan Agung (Kejagung).
Beberapa BUMN juga yang berkoordinasi dengan Kementerian PKP terkait dengan lahan perumahan rakyat meliputi PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk. atau PTPP serta Perumnas.
Di sisi lain, Sekjen KPK Cahya H. Harefa menyambut baik MoU yang ditandatangani hari ini bersama dengan Menteri PKP serta jajarannya. Dia menyebut nota kesepahaman itu bakal meliputi pendidikan antikorupsi, pencegahan korupsi serta berbagai kerja sama.
"Mudah-mudahan ke depan kerja sama yang baik bisa dilaksanakan sehingga apa yang sudah ditugaskan oleh Pak Presiden Kepada Pak Menteri di antaranya mengenai 3 juta rumah dan juga program-program lain Pak Menteri dan jajaran bisa mewujudkan itu dengan baik dan KPK berperan juga di situ dalam menjaga supaya bisa terwujud antikorupsi di Kementerian PKP ini," kata Cahya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Rumah di Malang Alami Kerusakan Akibat Cuaca Ekstrem
- Dewan Pers Minta Istana Pulihkan Akses Wartawan CNN
- 1.200 Nasi Bungkus Setiap Hari untuk Warga Terdampak Gempa Situbondo
- ID Pers Istana Milik Wartawan CNN Dicabut, Ini Kata Mensesneg
- Trump Kirim Pasukan ke Portland, Sebut Antifa Teroris Domestik
Advertisement

Jadwal DAMRI Jogja Ke YIA Kulonprogo Senin 29 September 2025
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Dramatis, Crystal Palace Bekuk Liverpool di Masa Injury Time, Skor 2-1
- Ibu-ibu di Rejowinangun Jogja Sulap Tembok Jadi Lahan Tanam Sayur
- Hasil Manchester City Vs Burnley, Skor 5-1, Haaland Cetak Brace
- Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP Hari Ini, Minggu 28 Sept
- Diwarnai Kartu Merah, 10 Pemain Chelsea Dikalahkan Brighton & Hove Albion
- Hasil Juventus Vs Atalanta, Skor 1-1, Si Nyonya Tua Gagal Menang
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 28 September 2025
Advertisement
Advertisement