Advertisement
Kasus Korupsi Pengadaan Meja Kursi Sekolah Dasar, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Jadi Saksi

Advertisement
Harianjgja.com, SEMARANG—Diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pemberian suap proyek pengadaan meja dan kursi SD pada 2023, mantan Wali Kota Semarang Hevearita G. Rahayu dan suami Alwin Basri hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/5/2025).
Hevearita dan Alwin Basri diperiksa dalam sidang kasus dugaan suap yang diberikan oleh Direktur PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.
Advertisement
Dalam keterangannya, Hevearita menjelaskan tentang mekanisme pengajuan perubahan anggaran di Pemerintah Kota tersebut.
Ia menjelaskan pengajuan perubahan anggaran disampaikan melalui memo yang dilengkapi dengan kajian alokasi yang diusulkan
"Tidak dapat laporan secara khusus tentang pengajuan pengadaan meja dan kursi SD karena pengajuan dari Dinas Pendidikan secara global," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Gatot Sarwadi tersebut.
Meski demikian, Hevearita mengaku sempat mempertanyakan besaran pengajuan anggaran yang besarnya mencapai Rp20 miliar tersebut.
Menurut dia, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang menyampaikan bahwa pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi SD tersebut merupakan aspirasi dari Alwin Basri sebagai Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.
Atas usulan aspirasi itu, Hevearita juga sempat menanyakan kepada suaminya itu. "Saya sampaikan agar jangan ikut-ikut dalam urusan Pemkot Semarang," katanya.
Sementara Alwin Basri mengaku sudah lama mengenal Rachmat Utama Djangkar. Ia menyebut terdakwa Rachmat Djangkar membantunya saat Pemilu Legislatif 2019 di wilayah Rembang dan Pati.
"Pak Rachmat memiliki banyak kerabat dan teman di wilayah Rembang," katanya.
Alwin membantah mengatur PT Deka Sari Perkasa sebagai pemenang lelang pekerjaan pengadaan meja dan kursi SD serta tidak menerima sejumlah uang dari terdakwa Rachmat Djangkar.
"Minta bantuan spanduk saja untuk pemilihan calon anggota DPR di wilayah Rembang, Pati, Blora," katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa Raxhmat Utama Djangkar memberikan Rp1,75 miliar kepada Alwin Basri dan Hevearita G. Rahayu.
Uang itu disebut sebagai fee atas pekerjaan pengadaan meja dan kursi SD di wilayah Kota Semarang pada 2023 senilai Rp20 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Kantongi Petunjuk Awal Pelaku Penembakan WNA Australia di Bali
- Tahap Pemulangan, Jemaah Haji Diminta Tetap Menjaga Kesehatan
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
- 6 Ilmuan Nuklir Iran Tewas Akibat Serangan Israel, Berikut Nama-namanya
- Langgar Piagam PBB, Iran Bakal Balas Serangan Israel
Advertisement

Geliat Zero Waste Warriors PLN Peduli di Pasar Beringharjo Jogja, Meriahkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Luhut Ungkap Anggaran MBG Tembus Rp300 Triliun di Tahun 2026
- KPK: Izin PT Gag Nikel Raja Ampat Mestinya Dicabut
- 4 Pulau Dicaplok Sumut Lewat Keputusan Mendagri Tito Karnavian, Aceh Tempuh Jalur Non-litigasi
- PPIH Tegaskan Tak Ada Pungli di Safari Wukuf Jemaah Haji Lansia
- Sejumlah Tentara Israel Terluka dalam Serangan Rudal Iran
- Anak Disiksa Orang Tua Ditemukan dalam Kardus Lorong Pasar Kebayoran Lama, Begini Kondisinya
- Ini Sosok di Balik Air India Alami Kecelakaan Tewaskan 241 Orang
Advertisement
Advertisement