Advertisement

36 Peserta Haji Ilegal Digagalkan Keberangkatannya di Bandara Soetta, Setiap Orang Sudah Bayar Rp139 juta

Newswire
Rabu, 07 Mei 2025 - 12:07 WIB
Sunartono
36 Peserta Haji Ilegal Digagalkan Keberangkatannya di Bandara Soetta, Setiap Orang Sudah Bayar Rp139 juta Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Andi Rambe

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Petugas menggagalkan pemberangkatan 36 orang calon jemaah haji nonpeosedural alias ilegal di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Para jemaah ini telah membayar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta per orang kepada penyelenggara dua orang berinisial IA dan NF.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono menjelaskan polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggara keberangkatan haji ilegal yang membawa puluhan korbannya tersebut. "Modusnya pelaku sama, menggunakan penerbangan transit," ucap Yandri, Rabu (7/5/2025).

Advertisement

Puluhan penumpang pesawat ini diduga akan melaksanakan ibadah haji, namun menggunakan Visa Work atau Amil. Dari ke 36 orang yang terdiri dari 34 orang calon jemaah dan 2 orang sebagai pendamping. Jemaah ini merupakan penumpang Srilanka Airlines UL 356 tujuan Jakarta - Colombo dan Riyadh. Mereka akan bertolak ke Tanah Suci dari Bandara Soekarno Hatta pada Senin 5 Mei 20205 sekitar pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA: Polisi Gagalkan Keberangkatan 71 Calon Haji Ilegal, Berangkat dengan Visa Kerja

"Keberangkatan mereka digagalkan setelah petugas Imigrasi Soekarno Hatta melakukan pemeriksaan dokumen dan curiga jika mereka adalah rombongan haji nonprosedural," ujarnya.

Puluhan rombongan haji ilegal ini berasal dari daerah Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta. Rentang usia 35 tahun sampai 72 tahun telah membayar sebesar Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada pemimpin dan pendamping rombongan berinisial IA dan NF.

"IA dan NF yang memfasilitasi keberangkatan rombongan ini tidak menginformasikan ke para calon jemaah bahwa Visa yang akan di gunakan adalah visa kerja," ujarnya.

"Yang membuat para calon jemaah yakin dan percaya bahwa IA dan NF pernah memberangkatkan calon jemaah pada tahun 2024," katanya.

Ancaman Pidana

Terduga pelaku IA dan NF mengaku bisa memberangkatkan puluhan orang itu untuk berangkat haji karena sudah berpengalaman dan telah berhasil. "Sesampai di Tanah Suci mereka akan menurus surat kerja atau Iqomah. Nah jika sudah mengantongi Iqomah ini mereka bebas berada di Tanah Suci, bahkan melakukan ibadah haji," katanya.

Kepolisian saat ini sedang mendalami adanya dugaan tindakan pidana yang dilakukan IA dan NF selaku penyelenggara keberangkatan haji non prosedural ini. "Kami masih melakukan pendalaman, terkait sangkaan pasal terhadap IA 48 tahun dan NF 40 tahun dan perannya masing masing," kata dia.

BACA JUGA: Kartu Nusuk dari Arab Saudi Mulai Dibagikan PPIH untuk Jemaah Calon Haji Indonesia

Pihaknya berkoordinasi intens dengan Kementerian Agama. Kendati, kepada para tersangka dikenakan pasal akan diterapkan dalam menjerat pihak yang memfasilitasi, menyelenggarakan keberangkatan haji ilegal yaitu Pasal 121 Jo pasal 114 dan atau pasal 125 jo pasal 118A dan pasal 19 Undang undang RI nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh sebagaimana.

Dan diubah dengan pasal 125 junto pasal 118A UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang undang. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp6 miliar," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 8 Mei 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA

Jogja
| Kamis, 08 Mei 2025, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng

Wisata
| Minggu, 27 April 2025, 20:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement