RUU LLAJ: Pemilik Kendaraan ODOL Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan keterangan terkait sinergi Danantara-BUMN di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). (ANTARA/Andi Firdaus)
Harianjogja.com, JAKARTA—Hingga saat ini belum ada keputusan resmi Presiden Prabowo Subianto terkait pengunduran diri Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang berarti masih proses atau dipelajari.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan Presiden telah menerima laporan mengenai permohonan pengunduran diri tersebut, namun masih mempelajarinya secara mendalam sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
"Berkenaan dengan permohonan mundurnya Pak Hasan, Bapak Presiden sudah kami lapori dan beliau ingin terlebih dahulu mempelajarinya. Jadi belum sampai kepada tahap sudah diteken, apalagi sampai tahap mencari penggantinya," ujar Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.
Hasan Nasbi, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Kepala PCO. Keputusan itu disampaikan Hasan melalui unggahan video berdurasi lebih dari empat menit di akun Instagram @totalpolitikcom pada Selasa.
Dalam video tersebut, Hasan menyebut bahwa Senin (21/4) merupakan hari terakhirnya menjabat sebagai pimpinan PCO.
“Teman-teman semua, hari Senin tanggal 21 April 2025 adalah hari terakhir saya menjalani aktivitas di Kantor Komunikasi Kepresidenan. Itu sebabnya hari itu diabadikan,” ujar Hasan dalam video tersebut.
Hasan menjelaskan bahwa pengunduran dirinya didasarkan pada evaluasi pribadi yang matang. Ia merasa bahwa jika ada persoalan yang tak lagi bisa diatasi dan berada di luar kapasitasnya, maka lebih baik menepi secara tenang dan memberi ruang bagi figur lain yang lebih tepat.
“Kesimpulan saya sudah sangat matang bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur yang lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba atau emosional, melainkan merupakan jalan terbaik demi perbaikan komunikasi pemerintah ke depan.
Hasan mengirimkan surat pengunduran dirinya kepada Presiden RI Prabowo Subianto melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Hasan Nasbi sebelumnya ditunjuk sebagai Kepala PCO oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024, setelah sebelumnya dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Agustus 2024 lewat Perpres Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Lembaga ini dibentuk untuk mewujudkan efektivitas komunikasi strategis Presiden secara sinergis dan terpadu.
Hingga saat ini, belum ada nama yang disebut sebagai calon pengganti Hasan Nasbi. Pemerintah akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah Presiden menuntaskan kajiannya terhadap pengunduran diri tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemerintah menyetujui sanksi pidana bagi pemilik kendaraan ODOL. RUU LLAJ juga mengatur korporasi dan pemilik barang sebagai subjek pidana.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.
Tarif tambahan US$100 bagi turis asing di Grand Canyon digugat perusahaan tur Arizona. Simak alasan gugatan dan aturan NPS.
Turis asing bisa mendapatkan tiket Shinkansen gratis ke Kagoshima. Simak syarat, cara klaim, negara peserta, dan periode promonya.
Klasemen Asian Games 2026 berubah setelah Nurisa Dian meraih emas. Indonesia kini mengoleksi 5 emas, 7 perak, dan 20 perunggu.
Gejala influenza A meliputi demam, batuk, lelah, nyeri tubuh hingga sakit tenggorokan. Kenali tanda bahaya dan kapan perlu ke dokter.