Kemlu Pastikan Penanganan Karhutla Indonesia Sesuai Kesepakatan ASEAN
Kemlu menegaskan penanganan karhutla sesuai kesepakatan ASEAN. BNPB mencatat pemadaman masih menyasar 156 hektare lahan di lima provinsi.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp11 miliar dari kantor milik tersangka Agung Winarno (AW) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan berbagai aset lain seperti emas batangan, deposito, serta sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan kebun sawit saat penggeledahan di kantor AW di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa total uang tunai yang ditemukan berkisar antara Rp11 miliar hingga Rp12 miliar. Aset-aset tersebut diduga merupakan milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” ujar Syarief, Kamis.
Penelusuran penyidik mengungkap bahwa penitipan aset itu bermula pada 2025, ketika Zarof Ricar meminta AW menyimpan berbagai dokumen dan harta, mulai dari sertifikat tanah hingga uang dan deposito di kantornya.
Keduanya diketahui memiliki hubungan dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, pendanaan sebesar Rp4,5 miliar dibagi rata, masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, aset yang dititipkan tersebut diduga kuat merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap. Oleh karena itu diduga kuat aksi tersebut sebagai upaya tersangka untuk melakukan pencucian uang.
Syarief menegaskan bahwa AW diduga mengetahui tujuan penitipan aset tersebut sejak awal. Terutama dugaan mengkamuflasekan asal usul dari aset yang berasal dari suap atau korupsi.
“AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), AW terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemlu menegaskan penanganan karhutla sesuai kesepakatan ASEAN. BNPB mencatat pemadaman masih menyasar 156 hektare lahan di lima provinsi.
GACA melaporkan satu warga Pakistan tewas dan 11 orang terluka akibat serangan di Bandara Internasional King Khalid, Riyadh.
Veda Ega Pratama menapaki karier Moto3 dari Gunungkidul. Podium GP Brasil dan dukungan keluarga menjadi bagian penting perjalanannya.
Olimpiade Akuntansi UGM 2026 digelar di Sekolah Vokasi UGM, menghadirkan talkshow profesional dan penghargaan bagi para pemenang.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian stagnan pada Senin, 12 Oktober 2026. Simak harga jual dan buyback berbagai ukuran.
Juventus bermain imbang 1-1 melawan Cagliari pada pekan keenam Liga Italia 2026/27. Gol Randal Kolo Muani menyelamatkan Bianconeri.