Selat Hormuz Memanas, Kapal Jepang Lolos Tanpa Bayar ke Iran!
Kapal Jepang berhasil melintasi Selat Hormuz di tengah konflik Iran tanpa bayar tol. Namun 39 kapal masih berada di kawasan rawan.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp11 miliar dari kantor milik tersangka Agung Winarno (AW) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan berbagai aset lain seperti emas batangan, deposito, serta sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan kebun sawit saat penggeledahan di kantor AW di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa total uang tunai yang ditemukan berkisar antara Rp11 miliar hingga Rp12 miliar. Aset-aset tersebut diduga merupakan milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” ujar Syarief, Kamis.
Penelusuran penyidik mengungkap bahwa penitipan aset itu bermula pada 2025, ketika Zarof Ricar meminta AW menyimpan berbagai dokumen dan harta, mulai dari sertifikat tanah hingga uang dan deposito di kantornya.
Keduanya diketahui memiliki hubungan dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, pendanaan sebesar Rp4,5 miliar dibagi rata, masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, aset yang dititipkan tersebut diduga kuat merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap. Oleh karena itu diduga kuat aksi tersebut sebagai upaya tersangka untuk melakukan pencucian uang.
Syarief menegaskan bahwa AW diduga mengetahui tujuan penitipan aset tersebut sejak awal. Terutama dugaan mengkamuflasekan asal usul dari aset yang berasal dari suap atau korupsi.
“AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), AW terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kapal Jepang berhasil melintasi Selat Hormuz di tengah konflik Iran tanpa bayar tol. Namun 39 kapal masih berada di kawasan rawan.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.