Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang Febrie Adriansyah yang Diminta Kembali
Febrie Adriansyah meminta barang pribadi yang disita dikembalikan. Pengacaranya membantah permintaan pengembalian uang dan emas 74 kilogram.
Ilustrasi uang rupiah - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyidik menemukan dan menyita uang tunai sekitar Rp11 miliar dari kantor milik tersangka Agung Winarno (AW) dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara suap.
Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan berbagai aset lain seperti emas batangan, deposito, serta sejumlah sertifikat kepemilikan tanah dan kebun sawit saat penggeledahan di kantor AW di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa total uang tunai yang ditemukan berkisar antara Rp11 miliar hingga Rp12 miliar. Aset-aset tersebut diduga merupakan milik Zarof Ricar yang dititipkan kepada AW.
“Kurang lebih sekitar Rp11 miliar atau Rp12 miliar untuk uang tunai,” ujar Syarief, Kamis.
Penelusuran penyidik mengungkap bahwa penitipan aset itu bermula pada 2025, ketika Zarof Ricar meminta AW menyimpan berbagai dokumen dan harta, mulai dari sertifikat tanah hingga uang dan deposito di kantornya.
Keduanya diketahui memiliki hubungan dalam proyek film berjudul Sang Pengadil. Dalam proyek tersebut, pendanaan sebesar Rp4,5 miliar dibagi rata, masing-masing Rp1,5 miliar dari AW, Zarof Ricar, dan pihak rumah produksi.
Namun, dalam perkembangan penyidikan, aset yang dititipkan tersebut diduga kuat merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap. Oleh karena itu diduga kuat aksi tersebut sebagai upaya tersangka untuk melakukan pencucian uang.
Syarief menegaskan bahwa AW diduga mengetahui tujuan penitipan aset tersebut sejak awal. Terutama dugaan mengkamuflasekan asal usul dari aset yang berasal dari suap atau korupsi.
“AW mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul aset yang sejak awal diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap,” jelasnya.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencucian uang.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), AW terancam hukuman berat atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Febrie Adriansyah meminta barang pribadi yang disita dikembalikan. Pengacaranya membantah permintaan pengembalian uang dan emas 74 kilogram.
Pemain ketoprak meninggal saat pentas di Bantul. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan korban meninggal akibat henti jantung.
Amri/Nita melaju ke semifinal Kejuaraan Dunia BWF 2026 setelah mengalahkan Yang/Hu dua gim langsung.
29 klub sudah lolos Liga Champions 2026/27. Simak tujuh tiket tersisa, daftar peserta, jadwal play-off, dan format fase liga.
KPK menyegel ruang rektor dan wakil rektor Unsoed. Kampus menyebut belum mendapat informasi resmi terkait perkara yang ditangani KPK.
Skandal KFA dan dugaan layanan seksual untuk wasit asing kembali mencuat. Polisi Korea Selatan menyebut perkara telah kedaluwarsa.