Advertisement
Terdakwa Kasus Korupsi Timah dan Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Suparta menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/12/2024). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha - nym.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia.
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Advertisement
Dia mengatakan bahwa almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.
Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.
“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.
Diketahui, Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.
Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Ingin Konflik Iran Cepat Usai, Tekanan Justru Meningkat
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
Advertisement
Baru Terima SK, Puluhan ASN Gunungkidul Diminta Turun ke Warga
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran
- Merasa Difitnah Menteri HAM Natalius Pigai Siapkan Langkah Hukum
- Pemkab Gunungkidul Tunggu Aturan WFH Pusat demi Hemat BBM
- Pengurus PB HMI Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- KPK Tegaskan Prosedur Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil Qoumas Sah
- Jadwal MotoGP AS 2026: Ujian Dominasi Aprilia di COTA
- MIUI Disuntik Mati, Ini Dampak Besar untuk Pengguna Xiaomi
Advertisement
Advertisement







