Advertisement
Terdakwa Kasus Korupsi Timah dan Bos Smelter Suparta Meninggal Dunia

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022, Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), meninggal dunia.
“Benar (meninggal dunia) atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Advertisement
Dia mengatakan bahwa almarhum Suparta wafat ketika menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Cibinong Bogor.
Terkait penyebab meninggalnya almarhum, Kapuspenkum belum bisa membeberkannya.
“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” katanya.
Diketahui, Suparta merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.
Dia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Atas perbuatannya, Suparta pun dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Lalu, pada Februari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis pidana penjara yang bersangkutan menjadi 19 tahun setelah menerima permintaan banding dari penuntut umum dan Suparta selaku terdakwa dalam kasus tersebut.
Untuk pidana denda, hukuman terhadap Suparta tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sementara pada pidana tambahan, Majelis Hakim menetapkan uang pengganti yang dibayarkan Suparta tetap sebesar Rp4,57 triliun.
Tetapi hukuman pengganti apabila Suparta tidak membayarkan uang pengganti tersebut diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi 10 tahun penjara.
Usai dijatuhi putusan banding, Suparta mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sore Ini, Misa Pelantikan Paus Leo XIV Digelar
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
Advertisement

Jelang Iduladha, Pemkab Sleman Minta Peternak dan Penjual Hewan Kurban Tidak Bawa Hewan dari Daerah Endemis Antraks
Advertisement

Berikut Sejumlah Destinasi Wisata Berbasis Pedesaan di Bantul
Advertisement
Berita Populer
- Dua Jenazah Anggota Brimob Korban Penembakan KKB Papua Dimakamkan di Serui
- Citra Bali Tercoreng Premanisme, Polisi Tangkap 56 Orang dalam Delapan Hari
- Usulan Wakil Ketua KPK Menambah Dana Partai untuk Cegah Korupsi Disanggah DPR
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kunjungan Kenegaraan, Presiden Prabowo Bertolak ke Thailand
- TNI Kini Jaga Kantor Kejaksaan, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi Sebut Hal Itu Biasa
Advertisement