Pemkab Pekalongan Buka Program Transmigrasi ke Poso, Cek Syaratnya
Pemkab Pekalongan membuka program transmigrasi ke Poso hingga Agustus 2026. Peserta berhak mendapat rumah, lahan 2 hektare, dan bantuan hidup.
Sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Sepeda motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition yang disita dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdaftar atas nama orang lain.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Jumat (25/4/2025).
Sepeda motor tersebut disita penyidik KPK dari Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Tessa mengatakan penyidik KPK belum bisa mengungkapkan siapa nama yang tertera sebagai pemilik kendaraan tersebut. "Belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yg dimaksudkan rekan-rekan," ujarnya.
BACA JUGA: KPK Susun Jadwal Pemeriksaan Ridwan Kamil
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.
Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamiil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
BACA JUGA: Sepeda Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK Dipindah
Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Pekalongan membuka program transmigrasi ke Poso hingga Agustus 2026. Peserta berhak mendapat rumah, lahan 2 hektare, dan bantuan hidup.
KPK merespons pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi terkait Febrie Adriansyah ke Kejaksaan dan mengajak publik menghormati proses hukum.
KPK membuka peluang memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam kasus dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan mulai pukul 05.00 WIB.
KH Zulfa Mustofa siap maju sebagai calon Ketua Umum PBNU jika mendapat amanah dari PWNU dan PCNU menjelang Muktamar NU ke-35.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 12 Juli 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Simak jam keberangkatan dan tarif tetap Rp8.000.