Advertisement
Kejagung Klaim Institusinya Tidak Antikritik Seusai Tangkap Direktur Pemberitaan JakTV

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim tidak antikritik terhadap produk jurnalistik yang kontra terhadap institusi tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengemukakan hal itu ketika menanggapi penetapan tiga tersangka kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung melalui narasi negatif di pemberitaan hingga acara seminar.
Advertisement
"Saya harus tegaskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah antikritik terhadap produk jurnalistik. Itu yang harus dipahami," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Kejaksaan Agung, kata dia, mempersilakan jurnalis untuk berkarya dengan sebebas-bebasnya. "Silakan terus berkarya dengan karya jurnalistiknya, dan silakan melakukan kritik karena itu juga bagian dari kerja-kerja jurnalistik," ucapnya.
Akan tetapi, kata Harli, hal yang menjadi perhatian penyidik dalam kasus perintangan penyidikan ini adalah niat tersangka yang menggunakan media dan massa sebagai alat.
Kapuspenkum Kejagung menekankan bahwa titik fokus penyidik dalam kasus ini adalah tersangka melakukan permufakatan jahat dengan niatan menggiring opini publik melalui penyebaran narasi negatif di media.
"Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek. Padahal, itu tidak kami lakukan. Jadi, tidak dalam kaitan dengan produknya," katanya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka kasus perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV.
Upaya perintangan itu dilakukan terkait dengan rangkaian penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015—2022, tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong, dan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa tersangka MS dan JS memerintahkan tersangka TB untuk membuat berita-berita negatif yang menyudutkan penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan imbalan biaya sebesar Rp478.500.000,00.nUang tersebut, kata Qohar, masuk ke dalam kantong pribadi tersangka TB.
"Tersangka TB kemudian memublikasikannya di media sosial, media online, dan JAKTV News sehingga kejaksaan dinilai negatif," katanya.
Selain melalui berita, tersangka TB juga membiayai demonstrasi dan kegiatan seminar, podcast, serta talkshow yang menyudutkan kejaksaan.
Ketiga tersangka pun dikenai Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ledakan di Gaza Selatan, 4 Tentara Israel Dilaporkan Tewas
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
- DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
- DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
Advertisement
Advertisement