Advertisement
Rotasi Jaksa, Jaksa Agung Melantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi Baru

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rotasi dilakukan di tubuh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik enam kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Enam Kajati tersebut adalah Kuntadi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahelya Abustam selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Riono Budisantoso selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Victor Antonius Saragih selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Yudi Triadi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Advertisement
Dilansir dari keterangan resmi, Jaksa Agung dalam amanatnya mengatakan bahwa tahapan rotasi dan promosi ini merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.
Ia meyakini bahwa para pejabat yang baru dilantik ini memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Mahakuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” ujarnya, Rabu.
BACA JUGA: Jenazah Paus Fransiskus Dipindahkan ke Basilika Santo Petrus untuk Disemayamkan
Lebih lanjut, Pemimpin Korps Adhyaksa itu mengingatkan para jajaran soal pentingnya untuk menjaga kepercayaan publik.
Dia juga mengingatkan agar para Kajati yang baru dilantik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas.
Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Jaksa Agung menyatakan tidak akan segan-segan untuk mencopot jabatan yang bersangkutan.
“Saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih, berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban,” ucapnya.
Sebagai informasi, rotasi dan promosi ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Temuan Grup Kekerasan Seksual Inses di Facebook, Komnas Perempuan Minta Polisi Usut Tuntas
- Kasus TBC di Jakarta Dilaporkan Melonjak, Gubernur Pramono Anung Tolak Komentar Berlebihan
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
- Penyeludupan 1,2 ton Kokain dan 795 Kilogram Sabu di Kepri, BNN Lakukan Penyelidikan
Advertisement

Lokakarya Kamus Kristik, Masyarakat Diajak Membuat Aksesori Abdi Dalem Kraton Jogja
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Jalur Pendakian Gunung Semeru Kembali Dibuka, Hanya Sampai Ranu Kumbolo
- Penyeludupan 1,2 ton Kokain dan 795 Kilogram Sabu di Kepri, BNN Lakukan Penyelidikan
- KPK Geledah Rumah Pengusaha Robert Bonosusatya, Sita Sejumlah Uang Asing
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
- 117 WNI Dipulangkan dari Tanah Suci, Karena akan Berhaji Nonprosedural
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- KAI Desak Adanya Perubahan Pelintasan Sebidang, Ini Alasannya
Advertisement