Advertisement
Rotasi Jaksa, Jaksa Agung Melantik Enam Kepala Kejaksaan Tinggi Baru
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik enam kepala kejaksaan tinggi (kajati) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025). Antara - ist/Kejaksaan Agung RI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Rotasi dilakukan di tubuh Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melantik enam kepala kejaksaan tinggi (Kajati) di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/4/2025).
Enam Kajati tersebut adalah Kuntadi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Danang Suryo Wibowo selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Ahelya Abustam selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Riono Budisantoso selaku Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Victor Antonius Saragih selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, dan Yudi Triadi selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
Advertisement
Dilansir dari keterangan resmi, Jaksa Agung dalam amanatnya mengatakan bahwa tahapan rotasi dan promosi ini merupakan bagian dari upaya penguatan institusi melalui optimalisasi kinerja serta regenerasi sumber daya manusia.
Ia meyakini bahwa para pejabat yang baru dilantik ini memiliki integritas, kapabilitas, dan pengalaman untuk mengemban amanah dan memajukan institusi Kejaksaan.
“Sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan janji spiritual kepada Tuhan Yang Mahakuasa yang harus dipertanggungjawabkan. Mari bekerja dengan semangat Tri Krama Adhyaksa demi kemajuan institusi,” ujarnya, Rabu.
BACA JUGA: Jenazah Paus Fransiskus Dipindahkan ke Basilika Santo Petrus untuk Disemayamkan
Lebih lanjut, Pemimpin Korps Adhyaksa itu mengingatkan para jajaran soal pentingnya untuk menjaga kepercayaan publik.
Dia juga mengingatkan agar para Kajati yang baru dilantik untuk tidak menyalahgunakan kewenangan saat melaksanakan tugas.
Jika ditemukan masih ada pegawai yang tidak mengindahkan peringatan tersebut, Jaksa Agung menyatakan tidak akan segan-segan untuk mencopot jabatan yang bersangkutan.
“Saya berpesan bahwa semakin tinggi jabatan yang kita raih, berarti semakin bijak pula kita dalam bertindak terutama dalam setiap pengambilan keputusan di lingkup tanggung jawab yang kita emban,” ucapnya.
Sebagai informasi, rotasi dan promosi ini tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-23/A/JA/04/2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Anak Balita Tiba-Tiba Menolak Makan, Ini Penyebabnya
- Mobil Dinas Dipakai Mudik, Tunjangan ASN Temanggung Langsung Dipangkas
- Kementerian Pertahanan Pastikan Pemberlakuan WFH Karyawan
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
Advertisement
Advertisement








