Advertisement
UU ASN Bakal Direvisi Lagi, Akademisi UGM: Tidak Menyelesaikan Masalah Netralitas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Wacana perubahan dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) terkait kewenangan mutasi atau rotasi jabatan ASN pada tingkat eselon II ke pemerintah pusat tidak menyelesaikan persoalan pelanggaran netralitas ASN.
Demikian disampaikan Guru Besar Administrasi Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Pramusinto yang hadir secara daring dalam diskusi Forum Legislasi "RUU ASN Menjadi Harapan untuk Kesejahteraan ASN" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Advertisement
"JPT (jabatan pimpinan tinggi) pertama akan ditarik ke pusat itu tidak menyelesaikan apa pun," kata Agus
Sebab, kata dia, kerap kali permasalahan justru terletak pada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bukan ASN perseorangan.
"Yang bermasalah itu PPK-nya, ketika dia menjadi pegawai pusat, PPK juga masih bisa main-main," ucap mantan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) itu.
Dia juga menyoroti ihwal mobilisasi ASN yang dilakukan oleh kepala daerah, di mana sekalipun wacana perubahan revisi UU ASN di atas diterapkan maka yang tetap dirugikan ialah ASN.
"Yang penting adalah apakah ketika kepala daerah itu memobilisasi ASN, itu ada sanksi yang serius atau enggak. Kalau tidak ada, maka yang akan jadi korban terus-menerus adalah para ASN," tuturnya.
Untuk itu, dia menyarankan apabila UU ASN hendak direvisi kembali oleh DPR RI maka hendaknya mengembalikan semangat penguatan KASN sebagai lembaga independen yang mengawasi ASN dan pelaksanaan meritokrasi birokrasi.
Adapun KASN yang awalnya dibentuk pada tahun 2014 kini telah bubar dengan direvisinya UU ASN pada tahun 2023.
"Sebelumnya, adalah penguatan KASN dengan penguatan kelembagaan, penguatan SDM, penguatan anggaran, dan juga penguatan keputusan bukan sekedar rekomendasi," kata dia.
BACA JUGA: Timnas U-17 Lolos Piala Dunia 2025, Gibran: Bukan Keajaiban Tapi Hasil Kerja Keras
Adapun dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mengatakan poin perubahan yang diwacanakan dalam revisi UU ASN ialah terkait pasal pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas.
"Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya," kata Zulfikar.
Sebelumnya, Kamis (17/4), Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong mengatakan poin penting dari revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera dilakukan pembahasan di parlemen ialah agar sistem merit (merit system) diterapkan dalam jenjang karir ASN dari level daerah ke pusat.
"Poinnya begini, kenapa RUU ASN penting dibahas? Karena kami ingin agar ada merit system yang berjalan bagi ASN-ASN, apakah itu eselon I atau II di daerah yang punya kompetensi, punya kapasitas yang memadai, mereka juga bisa berkarir sampai ke pusat," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebab, kata dia, pengembangan karir ASN di daerah yang memiliki kompetensi bagus selama ini hanya berkutat di level daerah saja.
Untuk itu, dia berharap melalui revisi UU ASN nantinya para ASN di daerah yang memiliki kinerja bagus dapat mengembangkan karirnya hingga ke tingkat pusat.
"Tujuannya untuk yang punya kompetensi, punya kualitas yang bagus, kami pingin agar mereka juga berkarier bisa naik level, tidak hanya di daerah-daerah itu saja. Begitu tujuan utamanya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Ruas JJLS Baron Ambles, Pengguna Jalan Diminta Berhati-Hati
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement