Advertisement

Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Wajib Ngantor di Kemendagri Sepekan Sekali dalam 3 Bulan

Newswire
Selasa, 22 April 2025 - 19:47 WIB
Sunartono
Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Wajib Ngantor di Kemendagri Sepekan Sekali dalam 3 Bulan Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Bentuknya wajib hadir ke kantor Kemendagri. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Bentuknya wajib hadir ke kantor Kemendagri.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. "Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).

Advertisement

BACA JUGA: Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Plesir ke Jepang Tanpa Izin Diperiksa Selama 2 Jam

Seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim. Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

"Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," katanya.

Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri. 

BACA JUGA: Viral Bupati Indramayu Lucky Hakim Jalan-jalan ke Jepang Disentil Dedi Mulyadi, Begini Klarifikasinya

Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Wakil Bupati Kulonprogo Dukung Turnamen Bola Voli

Kulonprogo
| Selasa, 22 April 2025, 21:07 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement