Advertisement
Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Wajib Ngantor di Kemendagri Sepekan Sekali dalam 3 Bulan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri menjatuhkan sanksi kepada Bupati Indramayu Lucky Hakim. Bentuknya wajib hadir ke kantor Kemendagri.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan saksi yang diberikan kepada Lucky Hakim, yakni seminggu sekali selama tiga bulan wajib hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. "Bupati [Lucky Hakim] diminta untuk hadir langsung ikut dalam kegiatan-kegiatan yang nantinya akan dilakukan di seluruh komponen yang ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," kata Bima di Kantor Kemendagri Jakarta, Selasa (22/4).
Advertisement
BACA JUGA: Bupati Indramayu Lucky Hakim yang Plesir ke Jepang Tanpa Izin Diperiksa Selama 2 Jam
Seluruh kegiatan yang digelar semua Dirjen di Kemendagri harus diikuti oleh Bupati Indramayu Lucky Hakim. Bima mengimbau Bupati Indramayu Lucky Hakim untuk mengatur kehadirannya di Kementerian Dalam Negeri dan tidak boleh berbenturan dengan tugas pokoknya sebagai kepala daerah.
"Jadi nanti dari Kemendagri akan memberi materi dan meminta Pak Bupati untuk ikuti kegiatan di Kemendagri dan menjalankan tugas pokok beliau sebagai kepala daerah dan juga sanksi yang dijatuhkan," katanya.
Seperti diketahui, kegiatan liburan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tidak mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 76 ayat 1 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu mengatur ketentuan kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.Â
Sanksi terkait larangan itu juga telah diatur dalam Pasal 77 ayat 2. Pelanggar bisa disanksi dengan hukuman pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BNN Ungkap Wilayah Pesisir dan Perbatasan Rawan Peredaran Narkoba, Begini Polanya
- Seorang Perawat Rumah Sakit di Cirebon Diduga Lecehkan Remaja Disabilitas, Polisi Periksa 11 Saksi
- Mensos Usahakan Siswa Lulusan Sekolah Rakyat Dapat Beasiswa
- Dukung Pengamanan Kejaksaan oleh TNI, Wakil Ketua Komisi 1 DPR: Untuk Efektifkan Penegakan Hukum
- Ledakan di Garut Tewaskan 13 Orang, Prosedur Pemusnahan Amunisi Harus Dievaluasi
Advertisement

Polisi Selidiki Video Viral Pengendara Diduga Diancam Sajam di Jalan Jogja-Wonosari
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
- Libur Panjang Waisak: Ruas Tol Jagorawi Berlakukan Contraflow Hari Ini
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Semburkan Material Vulkanik 700 Meter
- Mahasiswa Pengunggah Meme Tak Senonoh Bergambar Prabowo dan Jokowi, Polri: Proses Hukum Sudah Sesuai Prosedur
- 75.887 Jemaah Calon Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Suci
- Pemerintah Afghanistan Haramkan Permainan Catur
- Respons ITB Terkait Mahasiswanya Jadi Tersangka Seusai Unggah Meme Prabowo dan Jokowi
Advertisement