Advertisement

Hakim Bebaskan Ojol Dijebak Bawa Sabu-Sabu 30 Kilogram, Pemilik Hanya Ditetapkan DPO

Newswire
Selasa, 22 April 2025 - 18:57 WIB
Sunartono
Hakim Bebaskan Ojol Dijebak Bawa Sabu-Sabu 30 Kilogram, Pemilik Hanya Ditetapkan DPO Ilustrasi sabu-sabu. - Ist/Antara

Advertisement

Harianjogja.com, BANJARMASIN—Ketua Majelis Hakim Irfanul Hakim memvonis bebas terdakwa Amsyah Yadhi alias Yadi pembawa 30 kilogram sabu-sabu di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Alasannya terdakwa memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline dan tidak mengetahui barang yang dibawanya sebagai kurir.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," kata Irfanul didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku hakim anggota saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa.

Advertisement

Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).

BACA JUGA: Bareskrim Bongkar Peredaran Sabu 38 Kilogram, Jaringan Malaysia-Indonesia

Majelis hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu-sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.

Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline, dan saat membawa paket sabu-sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar Rp200 ribu.

Terdakwa pun mengambil paket berisi narkoba tersebut di kawasan Liang Anggang Banjarbaru, setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran polisi (DPO).

Yadi kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan karet. Sebelumnya terdakwa pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik. Dia mengetahui bahwa isinya kosmetik karena memang disuruh oleh Siska untuk membuka isi paket.

Polisi Tak Mampu Menangkap Pemilik Sabu

Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar, dan menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.

Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian.

Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, majelis hakim menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.

Majelis hakim memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu-sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 kilogram dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska.

BACA JUGA: Upaya Peredaran 192 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polisi

Selain itu, hakim memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadi. Setelah pembacaan putusan, hakim mempersilahkan terdakwa yang mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengambil langkah hukum menerima, pikir-pikir atau banding. Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bebas Sampah Liar, Ngampilan dan Notroprajan Jogja Jadi Kelurahan Hijau

Jogja
| Selasa, 22 April 2025, 21:57 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement