Advertisement
Kasus Korupsi Danah Hibah Provinsi Jawa Timur, Dokumen untuk PON Papua 2021 Ikut Disita KPK

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen permohonan hibah untuk Pekan Olahraga Nasional (PON) Papua 2021. Menurut KPK penyitaan barang bukti ini diperlukan dalam kasus dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Penyidik tentu memiliki dugaan bahwa dokumen atau barang bukti elektronik yang dilakukan penyitaan diperlukan dalam rangka pembuktian unsur perkara yang sedang ditangani,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Advertisement
Walaupun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan apakah penyitaan dokumen tersebut berkaitan erat dengan kasus dana hibah Jatim.
“Dasar penggeledahan itu menyangkut terkait dana hibah ya. Jadi, kerangkanya adalah tentunya yang berkaitan dengan dana hibah. Nah, hibah kepada siapa dan dalam rangka apa, itu yang paham adalah penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, penyidik KPK menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada Selasa (15/4) terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
BACA JUGA: Sisa Anggaran Hibah Pilkada Kulonprogo 2024 Rp3,3 Miliar Dikembalikan
Ketua Umum KONI Jatim Muhammad Nabil saat ditemui para jurnalis di Kota Surabaya, Jatim, Selasa (15/4/2025), mengemukakan bahwa sejumlah dokumen disita oleh penyidik KPK usai menggeledah kantornya.
“Beberapa dokumen memang dibawa KPK. Mayoritas merupakan dokumen dari kepengurusan tahun 2017 hingga 2022, dan ada beberapa dokumen dari sejak kepengurusan saya juga,” ujar Nabil.
Nabil menjelaskan, beberapa dokumen yang diambil antara lain berupa Surat Keputusan (SK) penggunaan anggaran, SK pengurus, serta dokumen permohonan hibah untuk PON Papua 2021.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, lanjut dia, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 100 Orang Lebih Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Utara
- Kakak Beradik Ditemukan Meninggal Dunia Berpelukan di Perkebunan Pesisir Barat Lampung, Penuh Luka Tidak Wajar
- Penyeludupan 1,2 ton Kokain dan 795 Kilogram Sabu di Kepri, BNN Lakukan Penyelidikan
- Polisi Tangkap Belasan Anggota Ormas yang Menguasai Parkir Liar di Wisma Atlet Jakarta, Omzet per Bulan Rp90 Juta
- Kementan Alokasikan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
Advertisement

Workshop Kain Perca Hingga Fashion Show Anak Meriahkan The Lokstop #4 Hari Kedua
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Gelar Agen Pareto Meet Up Area Tegal, Pegadaian Hadirkan Agen Berprestasi Nasional
- Kementan Alokasikan Rp5 Triliun untuk Serap 1 Juta Ton Jagung
- Polisi Tangkap Belasan Anggota Ormas yang Menguasai Parkir Liar di Wisma Atlet Jakarta, Omzet per Bulan Rp90 Juta
- 2 Anggota Brimob Gugur Ditembak, Pelaku Diduga KKB Ternus Enumbi
- Nyambi Jualan Sabu, Penjual Es Teh Keliling di Jaktim Diringkus Polisi
- Tim Gabungan Gagalkan Keberangkatan 15 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 8 Orang Sempat Melarikan Diri
- Cak Imin Diutus Prabowo untuk Menghadiri Pelantikan Paus Leo di Vatikan
Advertisement