Advertisement
Diduga Ada Penyusup, Sidang Hasto PDIP Ricuh

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap yang menyeret Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa sempat gaduh akibat adanya empat orang yang dituding sebagai penyusup.
Kegaduhan terjadi sebelum sidang pemeriksaan saksi dimulai. Saat itu, politikus PDIP Guntur Romli menuding adanya penyusup yang memasuki ruang sidang.
Advertisement
"Tolong keluarkan penyusup!," kata Guntur di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (17/4/2025).
Setelah itu, beberapa polisi bersama Satuan Tugas (Satgas) PDIP yang memakai baret merah membawa keluar empat orang yang dituding penyusup tersebut dari ruang sidang. Tidak diketahui identitas keempat orang itu lantaran saat dibawa keluar ruang sidang, keempatnya pun bungkam.
Sementara itu di luar PN Jakarta Pusat, terdapat massa yang melakukan demonstrasi dengan memakai baju merah dan hitam. Para demonstran memberikan dukungan dan semangat untuk Hasto dalam menjalani persidangan.
Para demonstran juga menggaungkan mars PDIP di luar PN Jakarta Pusat melalui pengeras suara sepanjang persidangan di dalam pengadilan berlangsung.
Adapun sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto di ruang sidang Hatta Ali. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdapat dua saksi yang diperiksa dalam persidangan kali ini, yaitu mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman serta mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Setuju Pembentukan Dirjen Pesantren di Kemenag
- Sejarah Hari Santri 22 Oktober dan Fatwa Resolusi Jihad Hasyim Asyari
- Trump Soroti Logam Tanah Jarang, Fentanyl, Kedelai, dan Taiwan
- Isi Pidato Lengkap Prabowo di Sidang Satu Tahun Prabowo-Gibran
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
Advertisement

Dikaji Ulang, Izin Usaha Reklame Bantul Terkendala Aturan Pertanahan
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- 2 Wanita Penyelundup Sabu dan Ekstasi di Sidoarjo Terancam Mati
- Toyota Land Cruiser FJ, SUV Off-Road Terjangkau Siap Meluncur
- Konferensi di Jogja: Keadilan Ekologis untuk Semua Makhluk di Bumi
- Sinergi Sleman-DIY Jawab Persoalan Sampah
- CR450, Kereta Tercepat China, Pacu 453 km/jam & Pecahkan Rekor!
- Merajut Semangat Sumpah Pemuda Lewat Pendidikan Khas Kejogjaan
- ROPI Hadir di IFBO 2025 Tawarkan Program Kemitraan Unik, Modal 100%
Advertisement
Advertisement