Advertisement
Dana Desa Berpotensi Disalurkan untuk Kegiatan Anak Muda, Maksimal 10 Persen
Anak muda perlu mendapatkan dukungan dari pemanfaatan dana desa untuk berkegiatan positif. Selain itu perlu dilibatkan dalam perencanaan pembangunan melalui musyawarah kalurahan. DPD RI siap memperjuangkan penggunaan alokasi dana desa untuk anak tersebut antara 5% hingga maksimal 10%. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Anak muda perlu mendapatkan dukungan dari pemanfaatan dana desa untuk berkegiatan positif. Selain itu perlu dilibatkan dalam perencanaan pembangunan melalui musyawarah kalurahan. DPD RI siap memperjuangkan penggunaan alokasi dana desa untuk anak tersebut antara 5% hingga maksimal 10%.
"Kami melihat ada dua masalah yang berhubungan dengan anak muda desa. Pertama, minimnya pelibatan anak muda dalam pelaksanaan musyawarah kalurahan. Kedua, alokasi dana desa jarang dialokasikan untuk anak muda sehingga membuatnya kesulitan untuk memulai sebuah program," kata Anggota DPD RI DIY termuda R.A. Yashinta
Sekarwangi Mega.
Advertisement
BACA JUGA: Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Pertama
Ia menilai musyawarah kalurahan selama ini tidak memberikan ruang cukup untuk anak muda menyusun suatu program bagi kemajuan desa dan alokasi dana desa tidak pernah diberikan untuk anak muda. Pemerintah desa lebih sering menunggu pemuda menjalankan suatu ide program terlebih dahulu dan baru diberikan dukungan ketika tampak keberhasilannya.
Oleh karena itu senator termuda ini siap memperjuangkan agar alokasi dana desa dapat dialokasikan sebesar 5% hingga maksimal 10% untuk anak muda. Di mana dalam perencanaannya melalui musyawarah kalurahan dengan melibatkan kalangan muda.
“Saya siap berjuang agar ada alokasi dana desa khusus untuk anak muda di desa minimal 5 persen dan maksimal 10 persen bagi anak muda desa setempat. Saya juga akan mendorong pelibatan aktif anak muda desa untuk ikut dalam musyawarah kalurahan sehingga ada program untuk anak muda di setiap desa," katanya.
Pelibatan aktif anak muda untuk mendapatkan alokasi dana desa tersebut, kata dia, bisa diatur dalam PP maupun Permendagri. Karena selama ini wewenang alokasi dana desa oleh pusat itu ada di tangan Kemendagri.
Diskusi terkait dorongan penggunaan dana desa untuk anak muda ini telah dilakukan di Bangsal Sewokoprojo Gunungkidul dan Taman Budaya Kulonprogo. Dua agenda tersebut turut dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Bupati Kulonprogo Agung Setyawan, Karang Taruna se-Gunungkidul dan Kulonprogo.
BACA JUGA: Tahun Depan, Gunungkidul Dapat Dana Desa Rp168 Miliar
Menurutnya komitmen memperjuangkan dana desa untuk anak muda ini sejalan dengan tugasnya sebagai Anggota Badan
Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI untuk melakukan pemantauan rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda) terkait tata kelola pemerintahan desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Soal Sumber Air Minum dari Sumur Bor, BPKN Bakal Klarifikasi Aqua
- Jawa Tengah Bakal Memiliki KRL, Ini Bocoran Rutenya yang Dilalui
- Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
- Donald Trump Jadi Saksi Penandatanganan Damai Thailand dan Kamboja
- Prabowo Disambut Hangat Diaspora Indonesia Saat Hadiri KTT ASEAN
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Senin 27 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 26 Okt 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Minggu 26 Oktober 2025
- Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kotak Styrofoam di Prambanan Sleman
- Akbar dan Sefina Dinobatkan Sebagai Dimas Diajeng DIY 2025
- Pemkab Bantul Siapkan Pemulihan Pasar Seni Gabusan Pascakebakaran
- Berpolitik dengan Hati, Partai PADI Resmi Serahkan Mandat DPP DIY
Advertisement
Advertisement



