Advertisement

Dana Desa Berpotensi Disalurkan untuk Kegiatan Anak Muda, Maksimal 10 Persen

Newswire
Selasa, 15 April 2025 - 23:37 WIB
Sunartono
Dana Desa Berpotensi Disalurkan untuk Kegiatan Anak Muda, Maksimal 10 Persen Anak muda perlu mendapatkan dukungan dari pemanfaatan dana desa untuk berkegiatan positif. Selain itu perlu dilibatkan dalam perencanaan pembangunan melalui musyawarah kalurahan. DPD RI siap memperjuangkan penggunaan alokasi dana desa untuk anak tersebut antara 5% hingga maksimal 10%. - Istimewa.

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Anak muda perlu mendapatkan dukungan dari pemanfaatan dana desa untuk berkegiatan positif. Selain itu perlu dilibatkan dalam perencanaan pembangunan melalui musyawarah kalurahan. DPD RI siap memperjuangkan penggunaan alokasi dana desa untuk anak tersebut antara 5% hingga maksimal 10%.

"Kami melihat ada dua masalah yang berhubungan dengan anak muda desa. Pertama, minimnya pelibatan anak muda dalam pelaksanaan musyawarah kalurahan. Kedua, alokasi dana desa jarang dialokasikan untuk anak muda sehingga membuatnya kesulitan untuk memulai sebuah program," kata Anggota DPD RI DIY termuda R.A. Yashinta
Sekarwangi Mega.

Advertisement

BACA JUGA: Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Pertama

Ia menilai musyawarah kalurahan selama ini tidak memberikan ruang cukup untuk anak muda menyusun suatu program bagi kemajuan desa dan alokasi dana desa tidak pernah diberikan untuk anak muda. Pemerintah desa lebih sering menunggu pemuda menjalankan suatu ide program terlebih dahulu dan baru diberikan dukungan ketika tampak keberhasilannya.

Oleh karena itu senator termuda ini siap memperjuangkan agar alokasi dana desa dapat dialokasikan sebesar 5% hingga maksimal 10% untuk anak muda. Di mana dalam perencanaannya melalui musyawarah kalurahan dengan melibatkan kalangan muda.

“Saya siap berjuang agar ada alokasi dana desa khusus untuk anak muda di desa minimal 5 persen dan maksimal 10 persen bagi anak muda desa setempat. Saya juga akan mendorong pelibatan aktif anak muda desa untuk ikut dalam musyawarah kalurahan sehingga ada program untuk anak muda di setiap desa," katanya.

Pelibatan aktif anak muda untuk mendapatkan alokasi dana desa tersebut, kata dia, bisa diatur dalam PP maupun Permendagri. Karena selama ini wewenang alokasi dana desa oleh pusat itu ada di tangan Kemendagri.

Diskusi terkait dorongan penggunaan dana desa untuk anak muda ini telah dilakukan di Bangsal Sewokoprojo Gunungkidul dan Taman Budaya Kulonprogo. Dua agenda tersebut turut dihadiri oleh Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih, Bupati Kulonprogo Agung Setyawan, Karang Taruna se-Gunungkidul dan Kulonprogo.

BACA JUGA: Tahun Depan, Gunungkidul Dapat Dana Desa Rp168 Miliar

Menurutnya komitmen memperjuangkan dana desa untuk anak muda ini sejalan dengan tugasnya sebagai Anggota Badan
Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI untuk melakukan pemantauan rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan daerah (perda) terkait tata kelola pemerintahan desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 19 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja

Jogja
| Sabtu, 19 April 2025, 01:47 WIB

Advertisement

alt

Hidup dalam Dunia Kartun Ala Ibarbo Fun Town

Wisata
| Sabtu, 12 April 2025, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement