Advertisement
Plesir ke Jepang Tanpa Izin, Bupati Indramayu Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi memberikan teguran terhadap Bupati Indramayu, Lucky Hakim yang melancong ke Jepang.
Dedi Mulyadi mengatakan keberangkatan Lucky tanpa izin dan melanggar perundang-undangan di mana ancamannya pemberhentian selama tiga bulan.
Advertisement
Perjalanan ke Jepang itu diunggah oleh Lucky melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Minggu (6/4/2024).
BACA JUGA: Unggul di Indramayu, Ini Kata Lucky Hakim
Lucky bersama keluarganya asik berjalan-jalan ke Negeri Sakura tersebut, dan terlihat mengunjungi beberapa titik wisata, dan dalam unggahannya, ia juga menandai salah satu agen wisata.
Dedi Mulyadi mengatakan, Politisi Partai Nasdem itu melakukan perjalanan tanpa adanya izin dari Kemendagri dan Gubernur.
"Gak ada [izin], pemberitahuan ke saya juga gak ada, Lucky Hakim ke saya WhatsApp [WA], ke Jepang gak ada. Malah beberapa kali saya WA gak direspon. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu gak direspons. Ternyata di Jepang," katanya.
Di momen lebaran ini, bupati dan wali kota menurut Dedi harus tetap berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.
"Seharusnya pada saat bulan lebaran ini pejabat ada di tempat, silahturahmi kita kan dengan warga kita bukan luar negeri," katanya.
Selain itu, pada masa setelah lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan, menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Dan kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," tuturnya.
Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar Undang-undang di mana di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama kurang lebih tiga bulan lamanya. Pihaknya juga akan melaporkan Lucky ke Kemendagri.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, di lihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korea Selatan Jadwalkan Pemilu Presiden Pada 3 Juni 2025
- Saham Anjlok Akibat Kebijakannya, Trump Ibaratkan Seperti Minum Obat
- 6 Peristiwa Terjadi Terhadap Wartawan dalam 3 Bulan Terakhir
- Presiden Prabowo Naik Helikopter ke Majalengka untuk Panen Raya Bersama Petani
- Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Mendadak Muncul di Hadapan Umat di Kota Vatikan
Advertisement

Volume Kendaraan Arah Keluar DIY lewat Pintu Tol Jogja-Solo di Tamanmartani Menurun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ratusan Ribu Warga Amerika Serikat Demo Memprotes Donald Trump dan Elon Musk
- Pemberlakuan One Way Nasional Arus Balik Lebaran, Ini Komentar Jasa Marga
- Banten Diguncang Gempa Magnitudo 5,3 Sebanyak Dua Kali
- Terbang ke Malaysia, Presiden Prabowo Temui PM Anwar Ibrahim di Putrajaya
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Pemimpin Redaksi Media Massa Nasional ke Hambalang
- Seusai Lebaran, Menu Makan Bergizi Gratis Kembali ke Menu Makanan Segar
- Arus Balik Lebaran 1,19 Juta Kendaraan Telah Kembali ke Jabodetabek
Advertisement
Advertisement