Advertisement
Ojol Hanya Peroleh BHR Rp50.000, Wamenaker Emosi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memanggil perusahaan aplikator ojek online (ojol) menyusul laporan tentang sebagian pengemudi hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50.000.
Kepastian pemanggilan aplikator itu disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat ditemui di sela-sela menghadiri open house Menteri Investasi dan Hilirisasi/CEO Danantara Rosan Perkasa Roeslani di Jakarta, Selasa (1/4/2025). "Panggil, kita [bakal] panggil. Oke," kata Wamenaker.
Advertisement
Ketika awak media menanyakan apakah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah memanggil perusahaan ojol yang memberikan BHR hanya Rp50.000 per pengemudi, Wamenaker memastikan segera memanggil perusahaan tersebut.
BACA JUGA : Antrean di Pintu Tol Klaten Mengular hingga 1 Kilometer
Kendati demikian, Wamenaker tidak menyebutkan secara detail kapan perusahaan aplikator ojol tersebut akan dipanggil oleh Kemnaker. Ia hanya memastikan segera melakukan pemanggilan kepada pihak terkait mengenai hal tersebut.
Bahkan, Wamenaker mengaku tersulut emosi dan tensi darahnya naik ketika awak media mengkonfirmasi mengenai BHR ojol yang hanya menerima Rp50.000 per pengemudi. "BHR? Jawabannya tahu? Lu mau gua kasar atau baik? Langsung naik darah nih gua soal BHR nih," ucap Wamenaker singkat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku siap memanggil aplikator soal adanya pengemudi/driver ojek online (ojol) yang hanya menerima Bonus Hari Raya (BHR) Rp50.000.
Menaker ditemui di Jakarta, Selasa (25/3/2025) mengatakan sebelumnya telah mengeluarkan surat edaran mengenai imbauan dan formula pemberian BHR bagi pengemudi ojek online.
Dia juga menegaskan bahwa siap menerima dan menampung aduan dari pengemudi ojol dan segera menindaklanjuti hal tersebut.
"Nggak apa-apa, kita terima [jika ada aduan]. Nggak apa-apa. Kita tampung dulu. Nanti kalau memang kita lihat ini sesuatu yang harus kita follow up, kita klarifikasi, nanti kita panggil nanti [aplikator]," ujar Menaker.
Di sisi lain, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, mencatat sekitar 800 ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR yang seharusnya, yakni sekitar 80% dari data itu rata-rata menerima Rp50.000 per pengemudi ojol.
Atas kondisi itu, SPAI pengadukan besaran pencairan BHR yang tidak sesuai tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menduga aplikator telah melanggar instruksi Presiden Prabowo Subianto dan surat edaran Kemnaker.
Lily berharap Kemnaker dapat memanggil para aplikator sehingga pengemudi ojol bisa mendapatkan haknya. "Mungkin memanggil untuk memberikan sanksi, memanggil mereka untuk memberikan benar-benar yang sudah diarahkan oleh Presiden [pemberian BHR]," kata Lily.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Anggaran Kementerian PU Naik 37,8 Persen Jadi Rp118,5 Triliun di RAPBN 2026
- BPBD Sebut 204 Bangunan Rusak Akibat Gempa di Poso Sulteng
- 670 Orang Meninggal Dunia, 1.000 Luka Akibat Banjir Bandang Pakistan
- Myanmar Umumkan Akan Gelar Pemilu 28 Desember 2025
- Terpidana Ronald Tannur Terima Remisi 4 Bulan
Advertisement

Pemkot Jogja Lirik Kerja Sama Penerbangan YIA-Jeddah dengan Maskapai China
Advertisement

Sagon Wiyoro, Produsen Sagon Legendaris Berusia 70 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tewas, Delapan Lainnya Terluka Pada Penembakan Massal di Brooklyn
- Termasuk Jogja, Cuaca Sejumlah Wilayah di Indonesia Hujan Hari Ini 18 Agustus 2025
- Gempa Poso, Satu Orang Meninggal Dunia
- Banjir Bandang dan Longsor di Pakistan, Lebih dari 350 Oang Tewas
- Pengiriman Paket Bantuan Diterjunkan dari Udara ke Jalur Gaza
- 700 WNI Meriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Turki
- Korban Tewas Kebakaran Sumur Minyak Ilegal di Blora Bertambah Jadi 2 Orang
Advertisement
Advertisement