Advertisement

Menaker Minta Rekrutmen Tenaga Kerja Terbuka dan Bebas Pungli

Newswire
Selasa, 25 Maret 2025 - 11:37 WIB
Jumali
Menaker Minta Rekrutmen Tenaga Kerja Terbuka dan Bebas Pungli Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perusahaan dan pelaku usaha harus berkomitmen menerapkan proses rekrutmen tenaga kerja yang terbuka dan bebas dari pungutan liar.

"Kita ingin proses rekrutmen yang adil dan transparan dan tak memberatkan pekerja. Rekrutmen harus dilakukan berdasarkan kompetensi, tanpa ada intervensi pihak ketiga yang tak bertanggung jawab," ujar Menaker Yassierli, Selasa (25/3/2025).

Advertisement

Bukan hanya perusahaan, Yassierli meminta lembaga penyalur penempatan tenaga kerja juga harus menjalankan tugasnya secara profesional dan menjunjung etika.

"Jangan sampai lembaga-lembaga ini justru menjadi bagian dari masalah dengan memfasilitasi praktik percaloan," kata dia.

BACA JUGA: Disnaker Sleman Luncurkan Taksi Pekerja

Lebih lanjut, untuk mencegah praktik percaloan, Yassierli mengatakan Kemnaker akan memperkuat pengawasan serta pelaksanaan regulasi terkait proses rekrutmen dan akan terus memberikan edukasi kepada pencari kerja tentang mekanisme perekrutan yang sesuai aturan.

"Kita akan sosialisasi regulasi tentang perizinan pemerintah untuk menutup peluang adanya percaloan yang merugikan masyarakat. Setelah regulasi sudah berjalan, tahap selanjutnya monitoring, dan law enforcement," kata Yassierli.

Selain itu, Menaker menambahkan pihaknya akan terus mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam proses rekrutmen.

"Melalui pemanfaatan teknologi, proses seleksi tenaga kerja dapat dilakukan lebih transparan, efisiensi dan meminimalkan potensi penyalahgunaan," kata Yassierli.

Yassierli pun mengatakan praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja tak sesuai dengan Astacita ketujuh Presiden Prabowo Subianto, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

Sementara itu, Dirjen Binwasnaker & K3 Kemnaker Fahrurozi mengatakan praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja melanggar hak asasi manusia untuk mendapatkan pekerjaan serta dapat merusak dan mengganggu produktivitas serta daya saing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini 25 Maret 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan, dan Maguwo

Jogja
| Rabu, 26 Maret 2025, 04:07 WIB

Advertisement

alt

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya

Wisata
| Sabtu, 22 Maret 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement