Advertisement
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda

Advertisement
SEMARANG—Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk warganya. Keringanan itu berupa program pembebasan atau penghapusan tunggakan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku.
Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi menyatakan, program ini berlaku mulai 8 April hingga 30 juni 2025 mendatang. Program itu menyasar kepada wajib pajak yang belum menyalurkan pembayaran PKB dalam periode sekian tahun ke belakang.
Advertisement
Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah. Dari penerapan relaksasi pajak berlandaskan pergub tersebut, diharapkan akan merangsang penyaluran piutang PKB sekira Rp2,8 triliun di Jateng.
Untuk mendapatkan keringanan tersebut, masyarakat bisa mendatangi langsung ke Samsat terdekat dan kemudian membayar pajak berjalan tahun ini (2025).
Dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka PKB dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak PKB dan dendanya, tetapi dengan batas waktu. Dan ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan,” Luthfi di kantornya pada Senin 24 Maret 2025.
Dengan adanya program tersebut, masyarakat merasa diringankan pajaknya, sementara Pemprov Jateng tetap peroleh pendapatan dari sektor tersebut.
Luthfi menyatakan, telah melakukan rapat dengan lintas sektor untuk sosialisasi program tersebut. Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Jateng, Triadi menambahakan, sebagai bentuk dukungan ke Pemprov Jateng, instansi tersebut menghilangkan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso, menambahkan, potensi PKB di Jateng ada sekira 12 juta obyek kendaraan. Dari jumlah tersebut, sekitar 5 unit kendaraan belum dibayarkan pajaknya. “Capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” kata dia.
Pihaknya terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak, salah satunya melalui program relaksasi pembebasan tunggakan dan denda, bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng, dan lainnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 2 Pejabat Ditjen Migas Kementerian ESDM Diperiksa Kejagung pada Kasus Korupsi Pertamina
- Bahlil Minta Masyarakat Cek Keamanan listrik Sebelum Mudik
- Kapan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah? Ini Penjelasannya
- Tiga Anggota TNI Diperiksa Terkait Dugaan Penjualan Senjata Api ke KKB
- H-7 Hari Raya Idulfitri, Sebanyak 603.658 Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek
Advertisement

1 Januari Hingga 26 Maret 2025, BNNK Bantul Temukan 9 Pelajar SMP Gunakan Pil Sapi
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- Berkat Program Desalinasi Gubernur Jateng, 250 KK di Pekalongan Nikmati Air Minum Tawar Gratis
- Gempa Bumi Magnitudo 6,8 Guncang Selandia Baru, Peringatan Tsunami Dikeluarkan
- Puncak Arus Mudik Lebaran di Terminal Terpadu Pulogebang Diprediksi Terjadi 28-30 Maret 2025
- H-7 Hari Raya Idulfitri, Sebanyak 603.658 Kendaraan Meninggalkan Wilayah Jabotabek
- Referensi Penginapan untuk Pemudik Saat Libur Lebaran 2025
- Tentara Israel Tangkap Warga Palestina yang Terlibat Pembuatan Film No Other Land
- Wahana Tamiya Mountain Coaster Bisa Jadi Referensi Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement