Advertisement
DPR RI Minta Perbaikan Regulasi Tata Kelola Sampah
Ilustrasi sampah organik - Foto dibuat oleh AI - StockCake
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan perlu perbaikan tata kelola sampah, di antaranya dengan merevisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Menurut anggota komisi yang membidangi energi, lingkungan hidup dan investasi itu, perbaikan tata kelola sampah sangat diperlukan karena Indonesia sudah memasuki darurat sampah dengan volume timbunan hingga 56,63 juta ton pada 2024.
Advertisement
"Pertama, dari aspek regulasi, kita perlu menyempurnakan regulasi terkait tata kelola sampah. Kita di Komisi XII sebenarnya mendorong revisi UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," kata Bambang Patijaya, Kamis (20/3/2025).
BACA JUGA: Titik Sampah Liar di Jogja Diklaim Berkurang Berkat Sistem Transporter
Sebanyak 39,41 persen sampah terbuang ke sungai, sehingga turut menjadi penyebab banjir besar seperti yang terjadi di Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Tercatat 21,85 persen sampah itu dikelola di tempat pemrosesan akhir (TPA) dengan metode yang tidak lagi direkomendasikan penggunaannya, karena sampah dibuang begitu saja, yakni open dumping. Semua TPA dengan open dumping itu berada di 343 daerah.
Pengelolaan secara open dumping itu menyebabkan masalah lingkungan, seperti polusi udara, pencemaran air tanah hingga merusak ekosistem lokal. Cara kedua setelah perbaikan regulasi adalah perlu adanya terobosan dalam aspek pembiayaan, yakni dengan mengalokasikan anggaran dari APBN.
"Menjadikannya sebagai kebijakan mandatory spending pada alokasi anggaran APBN dan APBD perlu dipikirkan, sehingga ada perspektif yang lebih kuat memandang persoalan sampah," ujarnya.
Ketiga, pengelolaan dari aspek teknis dan infrastruktur. Secara teknis, permasalahannya terletak pada setiap tahap pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, mulai dari pemilihan sampah, pengangkutan sampah hingga penimbunan di TPA.
“Sampah yang telah dipilah di rumah tangga kemudian di tahap pengangkutan digabung hingga ke TPA. Kondisi ini mempersulit upaya daur ulang sampah, pengomposan dan pengonversian sampah ke energi listrik,” kata dia lagi.
Menurut Bambang, pengelolaan sampah harus meliputi pembangunan infrastruktur yang mumpuni dan disertai penggunaan teknologi yang ramah lingkungan.
"Tentu semua ini harus membutuhkan komitmen bersama dari semua stakeholder termasuk juga masyarakat. Kita harus melakukan transformasi perilaku keseharian dalam memandang sampah, sehingga dengan demikian kita dapat melakukan pengelolaan sampah secara baik, ramah lingkungan, dan juga memberi dampak ekonomi," kata dia pula.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sebelumnya mengatakan pengelolaan lingkungan, termasuk sampah, menjadi salah satu aspek penting dalam pencegahan bencana termasuk banjir yang terjadi baru-baru ini. Ia melihat pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) harus diperkuat dengan pendekatan berbasis ekosistem.
"Langkah-langkah seperti rehabilitasi kawasan hulu dan penegakan aturan terhadap alih fungsi lahan terus diprioritaskan," ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, usai mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam kunjungan kerja ke lokasi terdampak banjir di Perumahan Villa Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, serta meninjau pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang pada Rabu (19/3) kemarin.
Dia menyebut kunjungan tersebut memperlihatkan terdapat urgensi penguatan kebijakan lingkungan untuk mitigasi bencana dan peningkatan tata kelola sampah secara berkelanjutan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan juga menjelaskan bahwa pemerintah memiliki wacana untuk melebur tiga peraturan presiden (perpres) menjadi satu aturan terkait pemanfaatan sampah menjadi listrik. Penggabungan itu diharapkan dapat menyederhanakan aturan selama ini,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pelecehan Berlangsung 8 Tahun, DPR Kejar Keadilan Korban Syekh AM
- Sebelum ke Beijing, Trump Kejar Gencatan Senjata dengan Iran
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
Advertisement
Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Volume Sampah Libur Lebaran di Jogja Terkendali, Naik Tipis 7 Persen
- Kim Jong Un Tegaskan Korea Utara Akan Terus Setia Bersama Rusia
- OPINI: Seni Menghadapi Pertanyaan Stigmatif saat Lebaran
- Pasta Tak Selalu Bikin Gula Darah Melonjak, Ini Penjelasan Ahli Gizi
- Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani
- Tiket Tak Hangus, KCIC Beri Layanan Reschedule Gratis Penumpang Whoosh
- Bus Damri Tanpa Dokumen Ditahan di Terminal Tirtonadi Solo
Advertisement
Advertisement







