Advertisement

Libur dan Cuti Bersama 31 Maret 2025 Layanan Pelaporan SPT Tetap Dibuka

Newswire
Rabu, 19 Maret 2025 - 15:37 WIB
Sunartono
Libur dan Cuti Bersama 31 Maret 2025 Layanan Pelaporan SPT Tetap Dibuka Pajak - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi tetap bisa dilakukan sampai 31 Maret 2025, meski ada libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Keuangan, pemerintah mengimbau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025. Namun, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

Advertisement

Adapun batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan. Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

BACA JUGA: Laporan SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Cara Lapor lewat E-Filling

Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200. DJP mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang menghapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax.

Sebelum, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan penghapusan sanksi itu mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat perubahan sistem.

Keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak. Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025. Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

BACA JUGA: Kriteria Pekerja Gaji di Bawah 10 Juta yang Bebas Pajak PPh 21

Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025. Terakhir, penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025. Penghapusan sanksi itu berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan pada masa setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu.

DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Jika STP sudah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara jabatan atau otomatis dilakukan oleh DJP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

6 Perusahaan di Sleman Belum Beri Kejelasan Pemberian THR

Sleman
| Kamis, 20 Maret 2025, 02:07 WIB

Advertisement

alt

10 Negara dengan Jumlah Kasus Wisatawan Tertipu Tertinggi

Wisata
| Rabu, 19 Maret 2025, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement