Jogja Cultural Festival 2026 Padukan Budaya dengan Teknologi dan AI
Jogja Cultural Festival 2026 memadukan budaya Jogja dengan teknologi dan AI serta menyasar generasi Z dan Alpha.
Jembatan Glagah yang sudah dibuka penuh untuk umum dan terpantau dilewati truk angkutan barang, Senin (25/12/3023). - Harian Jogja/Triyo Handoko
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi truk, namun hanya terdapat pembatasan operasional yang diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Menhub mengatakan, untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
Meski begitu, Menhub menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Menhub, di Jakarta, Senin (18/3/2025).
Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Adapun yang perlu diperhatikan, yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.
Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan, karena kecepatannya yang di bawah standar.
Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Menhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Jogja Cultural Festival 2026 memadukan budaya Jogja dengan teknologi dan AI serta menyasar generasi Z dan Alpha.
Kebakaran hutan lindung Gunung Lawu di Ngawi mengancam habitat macan tutul, elang hitam, menjangan hingga babi hutan.
Pemda DIY menjajaki kerja sama dengan Spanyol di bidang ekraf, pariwisata, film, budaya, dan olahraga, termasuk promosi wisata Jogja.
Joanna Wietrzyk minta maaf setelah viral buang air besar saat lomba Hyrox di Beijing. Ia mundur secara retroaktif dan melepaskan poin kemenangannya.
Panpel Persija dilarang menggelar dua laga kandang di DKI, Banten, dan Jabar serta didenda Rp40 juta usai laga kontra Persib.
Gelaran Borobudur Indonesia Expo 2026 di Alun-Alun Kota Magelang pada 17-20 September 2026 diharapkan mampu menjadi pengungkit perekonomian daerah setempat