Advertisement
Menhub: Tidak Ada Pelarangan, Hanya Pembatasan Operasional Truk

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa tidak ada larangan bagi truk, namun hanya terdapat pembatasan operasional yang diberlakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan di jalan raya selama masa Angkutan Lebaran 2025/1446 Hijriah.
Menhub mengatakan, untuk memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan balik pada masa Lebaran 2025, pemerintah telah mengatur pembatasan operasional angkutan barang.
Advertisement
Meski begitu, Menhub menegaskan, adanya pembatasan tersebut tidak serta-merta melarang pengoperasian angkutan barang sama sekali. Sebab, angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan memperhatikan beberapa hal.
“Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan,” kata Menhub, di Jakarta, Senin (18/3/2025).
Pembatasan dilakukan melalui pembatasan waktu operasional pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, juga bahan bangunan.
Adapun yang perlu diperhatikan, yaitu perusahaan angkutan barang harus melakukan distribusi menggunakan kendaraan angkutan barang sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan, kendaraan beroperasi saat terjadi diskresi dari kepolisian, serta distribusi tetap mengutamakan keselamatan.
Kemudian terkait tata cara pemuatan, daya angkut dan isi muatan, dimensi kendaraan, serta dokumen angkutan barang juga harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut Menhub menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dengan melihat data kejadian khusus 2024 yang menyatakan bahwa pada tahun tersebut terjadi 186 kejadian yang didominasi keterlibatan truk sebesar 53 persen.
Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan, karena kecepatannya yang di bawah standar.
Sementara itu, untuk kendaraan pengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dan dikecualikan dari pembatasan truk 3 sumbu, dengan dilengkapi surat muatan jenis barang.
“Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman,” kata Menhub.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gerebek Sabung Ayam di Lampung, Tiga Polisi Tewas Ditembak
- Kapolres Ngada Dipecat terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur dan Narkoba
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir Dwifungsi TNI Muncul Kembali
- Mantan Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas
- Bibit Siklon Tropis 91S di Selatan Jawa Mulai Menjauh dari Indonesia, Masyarakat Tetap Waspada
- Kabar Baik! Presiden Prabowo Perintahkan Pengangkatan CASN 2025 Dipercepat Juni 2025
- Instansi Diperbolehkan Angkat CASN 2024 di April 2025, Ini Syaratnya..
- 11 Mahasiswa Ajukan Pencabutan Pasal Ujaran Kebencian UU ITE ke MK
- Pemerintah Jamin Ketersediaan BBM di SPBU Swasta Saat Lebaran 2025
Advertisement
Advertisement