Advertisement
Zakat Fitrah, Lebih Afdhal Bayar Pakai Beras atau Uang? Berikut Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus ditunaikan saat Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Secara tradisional, zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan tuntunan syariat yang telah berlangsung sejak masa Rasulullah.
Advertisement
Namun, seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan mana yang lebih afdal, membayar zakat fitrah dengan beras atau uang?
BACA JUGA: Tuntunan, Niat, Waktu dan Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Pertanyaan ini terus berkembang, dengan berbagai pandangan ulama yang mempertimbangkan kemudahan, manfaat, serta tujuan utama dari zakat fitrah itu sendiri.
Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Hal ini didasarkan pada praktik yang berlaku sejak zaman Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang bermanfaat bagi penerimanya.
Di Indonesia, beras adalah makanan pokok utama, sehingga pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih utama. Beras merupakan kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari oleh sebagian besar masyarakat, sehingga pemberian dalam bentuk ini diharapkan lebih sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu membantu mereka yang membutuhkan menjelang Idulfitri.
Selain itu, ketentuan ini sejalan dengan praktik pada masa Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dengan satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, seperti kurma atau gandum. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras tidak hanya mengikuti kebiasaan masyarakat setempat, tetapi juga mempertahankan ketentuan yang telah diajarkan sejak zaman Nabi.
Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Pendapat ini didasarkan pada kemudahan bagi muzakki (pembayar zakat) dan kemanfaatan bagi mustahik (penerima zakat), terutama jika uang lebih dibutuhkan oleh penerima.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Misalnya, pada tahun 2025, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai dengan harga beras yang umum dikonsumsi.
Dengan demikian, meskipun pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih afdal sesuai tradisi dan mayoritas pendapat ulama, pembayaran dengan uang juga diperbolehkan, terutama jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerima. Pilihan antara beras atau uang sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mustahik, serta mengikuti ketentuan lembaga amil zakat setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Gunung Marapi Erupsi Disertai Dentuman Keras pada Minggu Pagi Ini
- Bekerja dari Dalam Lapas, Napi di Makassar Mampu Memproduksi Ribuan Seragam
- Badan Pangan Nasional Susun NSPK untuk Perlindungan Keamanan Pangan
Advertisement

Dua Warga Kulonprogo Meninggal Dunia Akibat Leptospirosis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KPK Tetapkan Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD OKU Sumsel Tersangka Suap Proyek
- Panglima TNI Merotasi 86 Perwira Tinggi, Ada dari Jogja, Ini Daftar Lengkapnya
- Bukannya Memperkuat, Sejumlah Kebijakan Pemerintah Pusat Justru Dinilai Melemahkan Desa
- Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil, Mabes TNI: Mekanisme di RUU TNI Diatur Ketat
- Tol Palembang-Betung Dibuka Fungsional Satu Arah Mulai H-7 Lebaran 2025
- Kondisi Paus Fransiskus Membaik
- Tolak Revisi UU TNI, YLBHI Wanti-wanti Indonesia Kembali ke Neo Orde Baru
Advertisement
Advertisement