Advertisement
Zakat Fitrah, Lebih Afdhal Bayar Pakai Beras atau Uang? Berikut Penjelasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus ditunaikan saat Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Secara tradisional, zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan tuntunan syariat yang telah berlangsung sejak masa Rasulullah.
Advertisement
Namun, seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan mana yang lebih afdal, membayar zakat fitrah dengan beras atau uang?
BACA JUGA: Tuntunan, Niat, Waktu dan Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Pertanyaan ini terus berkembang, dengan berbagai pandangan ulama yang mempertimbangkan kemudahan, manfaat, serta tujuan utama dari zakat fitrah itu sendiri.
Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Hal ini didasarkan pada praktik yang berlaku sejak zaman Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang bermanfaat bagi penerimanya.
Di Indonesia, beras adalah makanan pokok utama, sehingga pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih utama. Beras merupakan kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari oleh sebagian besar masyarakat, sehingga pemberian dalam bentuk ini diharapkan lebih sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu membantu mereka yang membutuhkan menjelang Idulfitri.
Selain itu, ketentuan ini sejalan dengan praktik pada masa Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dengan satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, seperti kurma atau gandum. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras tidak hanya mengikuti kebiasaan masyarakat setempat, tetapi juga mempertahankan ketentuan yang telah diajarkan sejak zaman Nabi.
Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Pendapat ini didasarkan pada kemudahan bagi muzakki (pembayar zakat) dan kemanfaatan bagi mustahik (penerima zakat), terutama jika uang lebih dibutuhkan oleh penerima.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Misalnya, pada tahun 2025, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai dengan harga beras yang umum dikonsumsi.
Dengan demikian, meskipun pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih afdal sesuai tradisi dan mayoritas pendapat ulama, pembayaran dengan uang juga diperbolehkan, terutama jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerima. Pilihan antara beras atau uang sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mustahik, serta mengikuti ketentuan lembaga amil zakat setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perpusnas Merilis Sembilan Buku Bertema Kearifan Lokal untuk Warisan Masa Depan
- Fasilitas Cadangan Peringatan Dini Tsunami Sangat Penting, Ini Kata BNPB
- Pesawat Saudi Airlines yang Terima Ancaman Bom Mengangkut Jemaah Haji Indonesia
- Dua Pulau Tanpa Nama Dekat Resort Mewah Pulau Bawah Anambas Dijual Melalui Website
- Diduga Terima Ancaman Bom, Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Kualanamu Medan
Advertisement
Advertisement

Destinasi Wisata Puncak Sosok Bantul Kini Dilengkapi Balkon KAI
Advertisement
Berita Populer
- Retret Kepala Daerah Gelombang 2 Akan Segera Digelar di IPDN
- Lulusan SMP Asal Jaten Karanganyar Kesulitan Cari SMA/SMK, Ini Penyebabnya
- Bank Dunia: Data BPS Lebih Relevan untuk Mengukur Kemiskinan di Indonesia
- Polda Bali Lakukan Uji Balistik Selongsong Peluru Kasus Penembakan WNA Australia
- Sanksi Penghentian Operasional WorldID Masih Berlaku Demi Lindungi Data Pribadi Masyarakat
- Bunker Israel Tak Mampu Menahan Gempuran Rudal Iran, Kehidupan Warga Tel Aviv Makin Kacau
- DPR RI Dorong Pemerintah Indonesia Aktif Redakan Ketegangan Iran-Israel
Advertisement
Advertisement