Advertisement
Zakat Fitrah, Lebih Afdhal Bayar Pakai Beras atau Uang? Berikut Penjelasannya
Ilustrasi umat muslim membayarkan zakat fitrah kepada panitia amil zakat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (9/6). - Antara/M Agung Rajasa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim dan harus ditunaikan saat Ramadan hingga menjelang Idulfitri.
Secara tradisional, zakat ini dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras, sesuai dengan tuntunan syariat yang telah berlangsung sejak masa Rasulullah.
Advertisement
Namun, seiring perkembangan zaman, muncul pertanyaan mana yang lebih afdal, membayar zakat fitrah dengan beras atau uang?
BACA JUGA: Tuntunan, Niat, Waktu dan Doa saat Mengeluarkan Zakat Fitrah
Pertanyaan ini terus berkembang, dengan berbagai pandangan ulama yang mempertimbangkan kemudahan, manfaat, serta tujuan utama dari zakat fitrah itu sendiri.
Menurut mayoritas ulama, termasuk mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hanbali, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut. Hal ini didasarkan pada praktik yang berlaku sejak zaman Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk bahan makanan yang bermanfaat bagi penerimanya.
Di Indonesia, beras adalah makanan pokok utama, sehingga pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih utama. Beras merupakan kebutuhan dasar yang dikonsumsi sehari-hari oleh sebagian besar masyarakat, sehingga pemberian dalam bentuk ini diharapkan lebih sesuai dengan tujuan zakat fitrah, yaitu membantu mereka yang membutuhkan menjelang Idulfitri.
Selain itu, ketentuan ini sejalan dengan praktik pada masa Rasulullah SAW, di mana zakat fitrah dibayarkan dengan satu sha' (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter) makanan pokok, seperti kurma atau gandum. Dengan demikian, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk beras tidak hanya mengikuti kebiasaan masyarakat setempat, tetapi juga mempertahankan ketentuan yang telah diajarkan sejak zaman Nabi.
Namun, mazhab Hanafi membolehkan pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan pokok tersebut. Pendapat ini didasarkan pada kemudahan bagi muzakki (pembayar zakat) dan kemanfaatan bagi mustahik (penerima zakat), terutama jika uang lebih dibutuhkan oleh penerima.
Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat. Misalnya, pada tahun 2025, BAZNAS menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp47.000 per jiwa, sesuai dengan harga beras yang umum dikonsumsi.
Dengan demikian, meskipun pembayaran zakat fitrah dengan beras dianggap lebih afdal sesuai tradisi dan mayoritas pendapat ulama, pembayaran dengan uang juga diperbolehkan, terutama jika dianggap lebih bermanfaat bagi penerima. Pilihan antara beras atau uang sebaiknya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan mustahik, serta mengikuti ketentuan lembaga amil zakat setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Ekonomi Kreatif di Jawa Tengah Tumbuh Pesat
- Pemkot Semarang Jamin Pendidikan Anak-Anak Mega
- Begini Pengamanan Polisi di Konser BLACKPINK dari Jibom hingga K-9
- Dukung Mobilitas dan Pariwisata, KAI Tambah Perjalanan Kereta Api
- Nama KH. Utsman Resmi Jadi Jalan Tegalrejo-Sindas Magelang
- Polisi Malaysia Tangkap 2.000 Orang dalam Operasi Sindikat Penipuan
- Guru Dilaporkan Ortu Siswa ke Polrestabes Medan, Bobby Pasang Badan
Advertisement
Advertisement




