Advertisement
Nikita Mirzani Ditahan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan kepada Dokter
Artis Nikita Mirzani bersama asistennya resmi ditahan seusai diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Antara - Ilham Kausar
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selebritas Nikita Mirzani ditahan petugas Polda Metro Jaya terkait dengan terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Ia ditahan bersama asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber
"Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut
Terkait dengan jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Ade Ary menjelaskan masing-masing berbeda.
"Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," jelasnya.
Ade Ary juga menyebutkan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.
Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, DIY Siapkan Status Siaga Darurat
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Capping Day Jadi Tonggak Awal Pengabdian Profesi Perawat
- Banjir Stasiun Semarang-Alastua, Lokomotif Diesel Hidrolik Dikerahkan
- Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Kejagung Geledah 5 Lokasi
- Diduga Dibully, Siswa SD di Boyolali Koma dengan Luka di Kepala
- Polisi Tangkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil STNK-BPKB Palsu
- 4 Klub Mercedez-Benz Jogjakarta Rayakan Evolusi Sang Ikon
- Roadmap AI untuk Ruang Digital Aman
Advertisement
Advertisement



