Advertisement
Nikita Mirzani Ditahan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan kepada Dokter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selebritas Nikita Mirzani ditahan petugas Polda Metro Jaya terkait dengan terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Ia ditahan bersama asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber
"Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut
Terkait dengan jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Ade Ary menjelaskan masing-masing berbeda.
"Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," jelasnya.
Ade Ary juga menyebutkan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.
Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia Ingin Kembali Jadi WNI, Menkum: Butuh Proses Hukum
- BPS Bakal Umumkan Data Pengangguran dan Kemiskinan Setelah Melapor ke Prabowo
- 219 Proyek Strategis Nasional Disiapkan untuk 2026, Ada Tujuh Proyek Baru Arahan Prabowo
- Kemenkes Bakal Gabungkan Pelayanan Hepatitis dengan Cek Kesehatan Gratis
- Uji Undang-Undang Hak Cipta, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Menyanyi di Ruang Sidang MK
Advertisement

Geger Penemuan Jenazah di Bawah Jembatan Glagah Kulonprogo
Advertisement

Sendratari Ramayana Prambanan Padhang Bulan Hadirkan Nuansa Magis Bulan Purnama dan Budaya Jawa nan Sakral
Advertisement
Berita Populer
- Kompolnas Datangi Indekos Diplomat Kemlu asal Jogja, Termasuk Periksa CCTV
- Kepala RS Lapangan Gaza Diculik Zionis Israel
- 2 Orang Hanyut dan Ribuan Orang di Filipina Dievakuasi Akibat Banjir
- Ini Hasil Pengecekan Kompolnas di Indekos Diplomat Kemlu asal Jogja
- Sistem IT Rusak, 150 Penerbangan Alaska Airlines Dibatalkan
- Uji Undang-Undang Hak Cipta, Lesti Kejora dan Sammy Simorangkir Menyanyi di Ruang Sidang MK
- Kemenkes Bakal Gabungkan Pelayanan Hepatitis dengan Cek Kesehatan Gratis
Advertisement
Advertisement