Advertisement

Nikita Mirzani Ditahan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan kepada Dokter

Newswire
Selasa, 04 Maret 2025 - 19:57 WIB
Maya Herawati
Nikita Mirzani Ditahan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan kepada Dokter Artis Nikita Mirzani bersama asistennya resmi ditahan seusai diperiksa oleh Ditressiber Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). Antara - Ilham Kausar

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTASelebritas Nikita Mirzani ditahan petugas Polda Metro Jaya terkait dengan terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Ia ditahan bersama asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber

"Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Advertisement

Ade Ary menjelaskan kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut

Terkait dengan jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Ade Ary menjelaskan masing-masing berbeda.

"Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," jelasnya.

Ade Ary juga menyebutkan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.

Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

BACA JUGA: Tumbang di Tangan Barito, Pelatih PSS Sleman Pieter Huistra Sebut Pemain Telah Berjuang Keras

"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.

"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cerita Lengkap Alumnus UIN Sunan Kalijaga Temukan Senyawa Anti-Kanker pada Anggur Laut

Sleman
| Selasa, 04 Maret 2025, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial

Wisata
| Jum'at, 28 Februari 2025, 11:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement