Advertisement
Nikita Mirzani Ditahan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan kepada Dokter

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Selebritas Nikita Mirzani ditahan petugas Polda Metro Jaya terkait dengan terkait dengan dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter berinisial RG. Ia ditahan bersama asistennya berinisial IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber
"Penyidik dari Ditressiber Polda Metro Jaya telah menahan atau melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Advertisement
Ade Ary menjelaskan kedua tersangka akan ditahan dalam 20 hari ke depan guna melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa tersebut
Terkait dengan jumlah pertanyaan yang diajukan kepada kedua tersangka, Ade Ary menjelaskan masing-masing berbeda.
"Terhadap saudari NM dalam pemeriksaan sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, kemudian terhadap saudara IM diajukan 99 pertanyaan," jelasnya.
Ade Ary juga menyebutkan penahanan keduanya telah sesuai dengan aturan dan tata cara dalam proses penyidikan.
Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Polda Metro Jaya memeriksa artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang dokter berinisial RG.
"Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NM dan tersangka saudara IM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Keduanya dipersangkakan dengan pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banjir Bekasi, Ratusan Gardu Listrik PLN Dipadamkan Sementara
- Banjir Bekasi hingga Dua Meter, Marinir Dikerahkan untuk Evakuasi
- Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret
- Ini Jadwal Lengkap Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2025
- Tanggapi Maraknya PHK, Wamenaker Sebut Masih Banyak Lapangan Kerja yang Tersedia
Advertisement

Cerita Lengkap Alumnus UIN Sunan Kalijaga Temukan Senyawa Anti-Kanker pada Anggur Laut
Advertisement
Ramadan, The Phoenix Hotel, Grand Mercure & Ibis Yogyakarta Adisucipto Siapkan Menu Spesial
Advertisement
Berita Populer
- Wamenaker Dukung Pemberantasan Preman di Kawasan Industri
- Wamen PU: Penanganan Pascabanjir Bogor Harus Segera Dilakukan
- TNI Buka Rekrutmen Taruna Akmil 2025, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
- Libur Lebaran 2025 untuk Anak Sekolah Dipercepat Jadi 21 Maret
- Banjir Jakarta: 62 RT dan Empat Ruas Jalan Terrgenang, Ini Datanya
- Ahmad Luthfi Luncurkan Program Speling, Warga Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Balai Desa
- Banjir Bogor: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Singgung Keberadaan BUMD Jaswita dan PTPN
Advertisement
Advertisement