Advertisement

Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 03 Maret 2025 - 05:17 WIB
Ujang Hasanudin
Kejagung Buka Peluang Panggil Ahok Jadi Saksi Kasus Korupsi Pertamina Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. - Suara.com/Ummi Saleh

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan memanggil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengemukakan penyidik bakal memanggil siapapun untuk menjadi saksi di perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

Advertisement

Harli menjelaskan bahwa saksi yang bakal diperiksa harus sesuai dengan kebutuhan penyidik untuk membongkar perkara itu agar terang-benderang.

"Kalau penyidik berencana memanggil yang bersangkutan (Ahok), kita sampaikan ke publik," tuturnya kepada Bisnis di Jakarta, Minggu (2/3).

Namun, menurut Harli, jika penyidik masih belum membutuhkan keterangan dari Ahok, maka Ahok tidak akan dijadikan saksi pada perkara korupsi PT Pertamina tersebut.

"Jadi karena ini sangat tergantung pada kebutuhan penyidikan," katanya.

Perkara korupsi tersebut bermula ketika pemerintah mengeluarkan Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur ihwal prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

Dalam aturan tersebut, PT Pertamina juga diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

BACA JUGA: Korupsi Pertamina: Tak Hanya Pertalite, Kejagung Sebut Premium Juga Dioplos Jadi Pertamax

Minyak bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS swasta wajib ditawarkan kepada PT Pertamina. Apabila penawaran tersebut ditolak oleh PT Pertamina, maka penolakan tersebut digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor.

Akan tetapi, subholding Pertamina, yaitu PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berusaha menghindari kesepakatan dan dalam pelaksanaannya, KKKS swasta dan Pertamina, dalam hal ini ISC dan/atau PT KPI, berusaha menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara.

Selama periode tersebut juga terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena terjadi pengurangan kapasitas intake produksi kilang lantaran pandemi Covid-19.

Namun pada waktu yang sama, Pertamina malah mengimpor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang.

Perbuatan menjual MMKBN mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah, dikilang, harus digantikan dengan minyak mentah impor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan

Pemkot Jogja Kaji WFH Bagi ASN Guna Tekan Biaya Operasional Kendaraan

Jogja
| Kamis, 26 Maret 2026, 11:17 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement