Advertisement
Ternyata Ini Penyebab Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap melambungnya harga minyak goreng dipicu oleh naiknya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Merujuk data SP2KP per 14 Februari 2025, rata-rata harga minyak goreng pada minggu kedua Februari 2025 untuk minyak premium dibanderol Rp22.147 per liter atau naik 0,5% dibandingkan bulan sebelumnya.
Kemudian, harga rata-rata minyak curah dipatok Rp17.672 per liter, turun tipis 0,3% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, harga rata-rata Minyakita dibanderol Rp17.234 per liter atau turun 0,92%. Meski turun, harga rata-ratanya masih melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Staf Ahli Kemendag Tommy Andanan menjelaskan bahwa harga minyak goreng yang mengalami tren peningkatan dipicu dari naiknya harga CPO yang berstandar internasional.
Advertisement
BACA JUGA : Pedagang dan Konsumen di Jogja Tolak Kenaikan Minyak Goreng Minyakita
“Terkait harga minyak goreng secara keseluruhan itu trennya naik memang karena minyak ini kan tergantung dengan harga CPO standar internasional. Jadi pada saat mereka naik, maka berimbas kepada harga minyak juga naik,” kata Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di YouTube Kemendagri, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tommy menjelaskan pemerintah juga sudah tidak lagi melakukan pengaturan terkait dengan harga minyak premium dan curah. Adapun, pemerintah melalui Kemendag kini fokus terhadap pengawalan program minyak goreng rakyat Minyakita.
Ia mengakui hingga saat ini Minyakita masih menjadi persoalan serius lantaran harganya yang masih melampaui HET yang dipatok Rp15.700 per liter. “Praktiknya, secara rata-rata nasional [harga Minyakita] di atas HET,” ujarnya.
Tommy menyatakan Kemendag bekerja sama dengan pemerintah daerah dan satuan tugas (Satgas) Pangan untuk mengawal agar harga minyak goreng rakyat ini sesuai dengan HET. Adapun, dia menyampaikan Kemendag telah meminta pasar rakyat dan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk membuat spanduk pemasangan HET Minyakita.
Dengan adanya spanduk ini diharapkan pembeli dapat menyampaikan kepada pemda apabila ditemukan harga Minyakita yang tidak sesuai HET. Pasalnya, Tommy menegaskan bahwa jika ada pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenakan sanksi pidana. Untuk diketahui, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
BACA JUGA : Operasi Pasar Minyak Goreng di Temanggung Berhasil Turunkan Harga di Pasaran
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Karena pelanggaran terhadap penjualan Minyakita di atas HET itu ada ketentuan administrasi dan pidana, mudah-mudahan dengan pesan pemasangan spanduk ini menjadi kesadaran kita bersama untuk menekan supaya tidak terjadi pelanggaran minyak goreng di atas HET,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Banyak Skandal Korupsi Melibatkan Pengadil, Mahkamah Agung Lakukan Mutasi 199 Hakim
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Peroleh Ancaman Pembunuhan Lewat Medsos
- Istri Presiden Pertama Singapura Yusof Ishak, Puan Noor Aishah Wafat di Usia 91 Tahun
- Heboh Lorem Ipsum di Tugu Titik Nol IKN, Ini Kata Anggota DPR
- Baznas Bertemu Ulama Palestina Bahas Penyaluran Bantuan
Advertisement

Pemilik Indekos di Kota Jogja Wajib Urus Izin dan Patuhi Tata Tertib
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar Dijerat dengan Pidana Korupsi, Kejagung Ungkap Alasannya
- Istri Presiden Pertama Singapura Yusof Ishak, Puan Noor Aishah Wafat di Usia 91 Tahun
- Puluhan Siswa Keracunan Seusai Menyantap Menu MBG, Sampel Makanan Diuji di Lab
- Hakim Bebaskan Ojol Dijebak Bawa Sabu-Sabu 30 Kilogram, Pemilik Hanya Ditetapkan DPO
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Peroleh Ancaman Pembunuhan Lewat Medsos
- Jadwal Pemakaman Paus Fransiskus: Digelar Sabtu 26 April 2025 Pukul 15.00 WIB
- Bupati Indramayu Lucky Hakim Disanksi Wajib Ngantor di Kemendagri Sepekan Sekali dalam 3 Bulan
Advertisement