Advertisement
Ternyata Ini Penyebab Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi
![Ternyata Ini Penyebab Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/18/1204564/minyakita.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap melambungnya harga minyak goreng dipicu oleh naiknya harga minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Merujuk data SP2KP per 14 Februari 2025, rata-rata harga minyak goreng pada minggu kedua Februari 2025 untuk minyak premium dibanderol Rp22.147 per liter atau naik 0,5% dibandingkan bulan sebelumnya.
Kemudian, harga rata-rata minyak curah dipatok Rp17.672 per liter, turun tipis 0,3% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, harga rata-rata Minyakita dibanderol Rp17.234 per liter atau turun 0,92%. Meski turun, harga rata-ratanya masih melampaui harga eceran tertinggi (HET) Rp15.700 per liter. Staf Ahli Kemendag Tommy Andanan menjelaskan bahwa harga minyak goreng yang mengalami tren peningkatan dipicu dari naiknya harga CPO yang berstandar internasional.
Advertisement
BACA JUGA : Pedagang dan Konsumen di Jogja Tolak Kenaikan Minyak Goreng Minyakita
“Terkait harga minyak goreng secara keseluruhan itu trennya naik memang karena minyak ini kan tergantung dengan harga CPO standar internasional. Jadi pada saat mereka naik, maka berimbas kepada harga minyak juga naik,” kata Tommy dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di YouTube Kemendagri, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Tommy menjelaskan pemerintah juga sudah tidak lagi melakukan pengaturan terkait dengan harga minyak premium dan curah. Adapun, pemerintah melalui Kemendag kini fokus terhadap pengawalan program minyak goreng rakyat Minyakita.
Ia mengakui hingga saat ini Minyakita masih menjadi persoalan serius lantaran harganya yang masih melampaui HET yang dipatok Rp15.700 per liter. “Praktiknya, secara rata-rata nasional [harga Minyakita] di atas HET,” ujarnya.
Tommy menyatakan Kemendag bekerja sama dengan pemerintah daerah dan satuan tugas (Satgas) Pangan untuk mengawal agar harga minyak goreng rakyat ini sesuai dengan HET. Adapun, dia menyampaikan Kemendag telah meminta pasar rakyat dan pemerintah daerah (pemda) setempat untuk membuat spanduk pemasangan HET Minyakita.
Dengan adanya spanduk ini diharapkan pembeli dapat menyampaikan kepada pemda apabila ditemukan harga Minyakita yang tidak sesuai HET. Pasalnya, Tommy menegaskan bahwa jika ada pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET akan dikenakan sanksi pidana. Untuk diketahui, pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan harga penjualan minyakita dapat dikenai sanksi dan denda berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
BACA JUGA : Operasi Pasar Minyak Goreng di Temanggung Berhasil Turunkan Harga di Pasaran
Ketentuan ini mengacu pada Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Karena pelanggaran terhadap penjualan Minyakita di atas HET itu ada ketentuan administrasi dan pidana, mudah-mudahan dengan pesan pemasangan spanduk ini menjadi kesadaran kita bersama untuk menekan supaya tidak terjadi pelanggaran minyak goreng di atas HET,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyelami Hubungan Manusia dengan Alam lewat Lukisan, Garrya Bianti Hadirkan Pameran Back to Nature
Advertisement
Berita Populer
- Sambut Kedatangan Cristiano Ronaldo di Jakarta, 100 Personel Aparat Keamanan Disiagakan
- Update Kasus Anggota TNI Tembak Bos Rental: Saksi Dihadirkan di Sidang Pengadilan Militer Pagi Ini
- Alasan Presiden Prabowo Pilih Nama Danantara untuk Badan Pengelolaan Investasi
- Jelang Pelantikan, 481 Kepala Daerah Terpilih Dikumpulkan di Monas
- Ternyata Ini Penyebab Harga Minyak Goreng Melambung Tinggi
- Pesawat Delta Airlines Jatuh di Bandara Toronto Kanada
- Kaspersky Deteksi 36 Juta Ancaman Siber di Indonesia
Advertisement
Advertisement