Advertisement
106 Pelaku Usaha Lakukan Pelanggaran Kecurangan Minyakita

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan mencatat ada 106 pelaku usaha melakukan pelanggaran terhadap isi kemasan minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita. pelaku usaha tersebut terdiri dari distributor, produsen, repacker atau pengemas maupun pengecer.
"Jadi pelaku usaha yang kita sudah temukan melakukan pelanggaran itu, baik distributor, produsen, repacker maupun pengecer jumlahnya 106. Dari jumlah tersebut sudah kita berikan sanksi, teguran dan penarikan barang dari peredaran untuk di-repacking kembali, untuk didistribusikan sesuai dengan ukurannya," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dilansir Antara Rabu (19/3/2025).
Advertisement
BACA JUGA:Satgas Pangan Polres Bantul Lakukan Pengecekan Takaran Minyakita
Menurut Moga, sanksi tersebut merupakan sanksi administratif. Surat sanksi tersebut sudah ditembuskan ke Bareskrim Polri dan Satgas Pangan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum pidana.
Ia memastikan bahwa tidak akan terjadi kelangkaan pada produk Minyakita. Ia mengatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso sudah mengundang para distributor untuk berkoordinasi mengenai kesiapan penyediaan Minyakita selama Ramadhan dan Lebaran 2025.
"Mendag sudah mengundang distributor yang juga punya kebun untuk melipatkan-gandakan distribusi dalam rangka Idul Fitri," katanya.
Sebelumnya, Kemendag mengumpulkan para pelaku usaha pengemas Minyakita dalam rapat koordinasi pada Selasa, (18/3) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. Pada rapat tersebut, Kemendag mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan penggunaan merek Minyakita, baik yang tercantum dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2024 maupun ketentuan perundangan lainnya.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan mengatakan Kemendag sepakat dengan para pelaku usaha Minyakita, yang tergabung dalam berbagai asosiasi repacker, untuk memenuhi segala ketentuan yang menyangkut pemanfaatan merek Minyakita.
"Belakangan ini, kami temukan beberapa repacker mengurangi takaran, tidak sesuai dengan label, dan mengalihpihakkan lisensi Minyakita yang mereka miliki. Hal-hal tersebut melanggar ketentuan," kata Iqbal.
BACA JUGA: Kasus Pengurangan Takaran Minyakita Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Masyarakat
Iqbal juga mengatakan, Kemendag dan para pelaku usaha telah memiliki kesamaan pandangan bahwa minyak goreng dengan merek Minyakita bukanlah minyak goreng subsidi. Oleh karena itu, tidak ada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam proses penyediaan Minyakita hingga sampai ke tangan konsumen.
Iqbal juga menyerukan agar pelaku usaha Minyakita memprioritaskan distribusi ke pasar rakyat. Hal ini menjadi penting untuk memastikan minyak tersebut sampai ke target pasar yang tepat, yaitu kalangan menengah ke bawah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Bakal Gugat Direktur IAEA karena Bungkam Soal Serangan Israel ke Fasilitas Nuklir
- Iran Bakal Terus Serang Israel sampai "Ganti Rugi" Dibayar
- IRGC Gagalkan Upaya Pembunuhan Menlu Iran Oleh Israel
- Evakuasi WNI dari Iran-Israel, TNI AU Siapkan Hercules dan Boeing
- KPK Dalami Tiga Pejabat BI Dalam Rapat Penyaluran CSR
Advertisement

Channel You Tube Masjid Jogokariyan Diblokir, Dituding Berafiliasi dengan Kelompok Ekstremis
Advertisement

Lion Air Buka Penerbangan Langsung YIA-Tarakan, Pariwisata Jogja Diproyeksikan Kian Maju
Advertisement
Berita Populer
- TNI Kerahkan Pasukan Khusus Evakuasi WNI di Iran dan Israel
- Harga Pangan Nasional Hari Ini, Bawang Merah dan Cabai Rawit Turun
- Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, Mulai Rp1.048.000 untuk Antam dan UBS, Galeri 24 Rp1.007.000 per 0,5 Gram
- KPK Dalami Tiga Pejabat BI Dalam Rapat Penyaluran CSR
- Evakuasi WNI dari Iran-Israel, TNI AU Siapkan Hercules dan Boeing
- Soal Jadi dan Tidaknya Serangan ke Iran, Donald Trump Butuh Waktu 2 Pekan
- IRGC Gagalkan Upaya Pembunuhan Menlu Iran Oleh Israel
Advertisement
Advertisement