Advertisement
Komisi XI DPR RI Pastikan Pengetatan Anggaran Tak Ubah Besaran APBN
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan kebijakan efisiensi anggaran tak akan mengubah ukuran anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Ukuran dan volume APBN tidak berubah sama sekali. [Belanja negara] Rp3.621,3 triliun itu tidak berubah,” kata Misbakhun saat ditemui seusai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/2/2025).
Advertisement
Dia menyatakan tujuan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan pemangkasan belanja pemerintah lewat Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1/2025 memiliki tujuan yang jelas, yakni efisiensi dalam rangka meningkatkan produktivitas.
Dalam konteks itu, pemanfaatan APBN didorong untuk lebih efisien, efektif, dan disalurkan kepada hal-hal produktif. “Kebijakan efisiensi tetap berjalan. Efisiensi bentuknya seperti apa, silakan ditunggu,” tambahnya.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10%-90%.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.
Sementara untuk rincian pemangkasan anggaran TKD, Menkeu menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29/2025.
Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, di antaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), Dana Keistimewaan DIY, dan dana desa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Belum Tahan Yaqut dan Gus Alex, Tunggu Proses Lengkap
- Yaqut Resmi Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji, Segini Daftar Kekayaannya
- Bahlil: Tambang untuk Ormas Tetap Jalan Meski Diuji MK
- Ketegangan Baru: Uni Eropa Kritik Klaim Donald Trump atas Greenland
- Pencurian Baut Rel di Blitar Ancam Keselamatan Kereta
Advertisement
Peringatan Dini BMKG Malam Ini, Hujan Lebat Berlangsung di DIY
Advertisement
Destinasi Favorit Terbaru di Sleman, Tebing Breksi Geser HeHa Forest
Advertisement
Berita Populer
- Tol Jogja-Solo Ruas Trihanggo-Sleman Ditarget Rampung Juli
- Gerindra Hormati Sikap Demokrat soal Pilkada Lewat DPRD
- BTN Bantah Rumor Asisten Lokal Pelatih Timnas John Herdman
- Kodam Udayana Jelaskan Penahanan Ayah Prada Lucky Namo
- TMII Revitalisasi Anjungan DIY, Sultan Dorong Penguatan Promosi
- Panglima TNI Naikkan Pangkat Rizki Juniansyah Dua Tingkat
- Campak Serang 1.248 Warga Pamekasan, 12 Balita Meninggal
Advertisement
Advertisement



