Advertisement
Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Kebakaran di Ruang Humas Lantai 1
![Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Kebakaran di Ruang Humas Lantai 1](https://img.harianjogja.com/posts/2025/02/09/1203581/screenshot_20250209_015736_com.instagram.android.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan kebakaran yang sempat melanda gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta tidak menimbulkan korban jiwa.
"Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Terimakasih atas segala bentuk dukungannya, mohon doa agar kami bisa lebih kuat dan bisa berkarya lebih baik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro di Jakarta, Minggu.
Advertisement
BACA JUGA : Kebakaran Terjadi di Gedung Kementerian ATR/BPN, Api Berkobar dari Lantai 1
Dia menambahkan, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB tersebut terjadi di Lantai 1 Ruang Biro Hubungan Masyarakat.
"Terkait kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN. Perlu kami sampaikan bahwa kebakaran terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat. Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 dan berhasil ditangani dengan cepat oleh Pemadam Kebakaran sehingga tidak menyebar ke area yang lebih luas," katanya.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berhasil memadamkan kebakaran yang sempat melanda Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Sabtu.
Informasi mengenai kebakaran itu diterima oleh Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas kemudian segera dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.
Memasuki pukul 23.45, api berhasil dilokalisir, untuk kemudian dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.
Pihak Gulkarmat menyebut mereka mengirimkan 20 unit mobil pemadam api serta 80 personel pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Warga Temukan Dugong Mati di Taman Wisata Alam Laut Kupang
- Korban Meninggal Dunia Miras Oplosan Cianjur Bertambah Jadi 8 Orang
- Regulasi Digital Bakal Diperkuat untuk Melindungi Hak Warga
- Saksi Ungkap Staf Pribadi Hasto Kristiyanto Mengaku Pernah Menerima Tas Hitam dari Harun Masiku
- Miras Oplosan Makan Korban, Empat Orang Meninggal Dunia di Jawa Barat
Advertisement
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2025/01/27/1202297/liburan-garut.jpg)
Liburan ke Garut, Ini Lima Tempat Wisata Alam Tersembunyi yang Layak Dinikmati
Advertisement
Berita Populer
- Soal Polemik LPG 3 Kg, Ada Sejumlah Pihak Ingin Mengadu Domba Partai Golkar dengan Partai Gerindra
- Negara-negara di Dunia Kompak Tolak Usulan Trump soal Relokasi Warga Gaza
- Di Rakernas Golkar, Bahlil Sentil Ketua Komisi XI DPR RI Terkait Polemik LPG 3 Kg
- Terkait Isu Reshuffle Kabinet, Bahlil Tegaskan Posisi Menteri dari Golkar Aman
- Penegakan Hukum Kasus Pagar Laut Harus Berlandaskan Fakta dan Bukan Asumsi Apalagi Tekanan Politik
- Tentang Kebijakan Donald Trump, Gelombang Protes Melanda Negara Bagian di Amerika Serikat
- Terkait Isu Reshuffle Kabinet, Bahlil Minta Seluruh Kader Golkar Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran sampai Selesai
Advertisement
Advertisement