Advertisement
Penjelasan Kementerian ATR/BPN Terkait Kebakaran di Ruang Humas Lantai 1
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan kebakaran yang sempat melanda gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta tidak menimbulkan korban jiwa. - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkapkan kebakaran yang sempat melanda gedung Kementerian ATR/BPN di Jakarta tidak menimbulkan korban jiwa.
"Tidak ada korban jiwa dari peristiwa ini. Terimakasih atas segala bentuk dukungannya, mohon doa agar kami bisa lebih kuat dan bisa berkarya lebih baik," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga (PHAL) Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN Risdianto Prabowo Samodro di Jakarta, Minggu.
Advertisement
BACA JUGA : Kebakaran Terjadi di Gedung Kementerian ATR/BPN, Api Berkobar dari Lantai 1
Dia menambahkan, kebakaran yang terjadi sekitar pukul 23.00 WIB tersebut terjadi di Lantai 1 Ruang Biro Hubungan Masyarakat.
"Terkait kebakaran yang terjadi di Kementerian ATR/BPN. Perlu kami sampaikan bahwa kebakaran terjadi di Lantai 1 ruang Biro Hubungan Masyarakat. Kebakaran terjadi sekitar pukul 23.00 dan berhasil ditangani dengan cepat oleh Pemadam Kebakaran sehingga tidak menyebar ke area yang lebih luas," katanya.
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta berhasil memadamkan kebakaran yang sempat melanda Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Sabtu.
Informasi mengenai kebakaran itu diterima oleh Pemadam Kebakaran Jakarta Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 23.09 WIB. Petugas kemudian segera dikerahkan untuk melakukan operasi pemadaman mulai pukul 23.18 WIB.
Memasuki pukul 23.45, api berhasil dilokalisir, untuk kemudian dilakukan proses pendinginan serta pengeluaran asap dari gedung.
Pihak Gulkarmat menyebut mereka mengirimkan 20 unit mobil pemadam api serta 80 personel pemadam kebakaran ke lokasi kejadian. Sampai saat ini belum diketahui penyebab kebakaran tersebut.
Sesuai Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Bocor Spesifikasi Google Pixel 10a, Fast Charging 45W
- Pelantikan Kadin Sleman, Pemkab Siap Berkolaborasi Bangun Investasi
- Festival Jenang Solo 2026 Bagikan 2.000 Porsi Gratis di Ngarsopuro
- Satu Dekade JEG, Fokus Kolaborasi dan Ekspansi 2026
- Preview Real Madrid vs Sociedad: Modal Kandang Bernabeu
- Chery Siapkan 7 Mobil Baru dan 120 Diler di Indonesia 2026
- Dihantam Cuaca Buruk, KM Cahaya Intan Selebes Tenggelam
Advertisement
Advertisement








