Advertisement
Cegah Penjualan LPG 3 Kg secara Eceran, Polisi Turunkan Satgas Gakkum
Ilustrasi mobil patroli polisi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Untuk mencegah penjualan gas elpiji 3 kilogram secara eceran, Polda Metro Jaya menurunkan Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi (Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya) untuk melakukan sejumlah langkah.
Advertisement
BACA JUGA: Mau Beli Gas 3 Kg? Begini Cara Mengecek Lokasi Pangkalan Terdekat di Sekitar Anda
Ade Ary menjelaskan langkah pertama, yaitu melakukan koordinasi dengan Pertamina dan pemangku kepentingan (stakehokder) untuk memastikan ketersediaan stok elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Kedua, mengawasi dan menangani distribusi elpiji bersubsidi, agar tepat sasaran dan tidak terganggu distribusinya, " katanya, Senin (3/2/2025).
Kemudian yang ketiga melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan elpiji bersubsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Ade Ary juga menjelaskan Polda Metro Jaya terus berupaya meningkatkan perlindungan dan meningkatkan kehadiran di tengah-tengah masyarakat.
"Apabila ada hal-hal yang terjadi, mohon masyarakat bisa menjaga keamanan dan ketertiban. Kami, Polda Metro Jaya, terus akan membangun komunikasi dengan seluruh stakeholder," katanya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan larangan pengecer untuk menjual elpiji 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat, agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).
“Karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin.
Bahlil menyampaikan munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran elpiji 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.
Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Isu Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Begini Respons Wamenkeu
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
- Pesawat Cessna Jatuh di Texas, 5 Orang Tewas
- Tujuh Penambang Emas Ilegal di Jambi Ditangkap Polisi
- Waspada! Undangan Bimtek BGN 2026 Ternyata Hoaks
Advertisement
Advertisement







