Advertisement
Himbara Petakan Penghapusan Utang UMKM
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara bertahap masih melakukan pemetaan dan penentuan debitur usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang piutang macetnya akan dihapus tagih.
"Secara bertahap Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Senin.
Advertisement
Proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM tersebut dilakukan Himbara dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik. Sehingga, pelaksanaan kebijakan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM.
Dian menuturkan pemerintah bersama OJK serta Himbara secara aktif terus melakukan koordinasi secara berkala dalam mendukung penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (PP HBHT).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan bahwa pemerintah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan nilai total sekitar Rp2,5 triliun.
Maman yang dijumpai usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Merah Putih, di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025), menyebut kebijakan ini sebagai langkah awal dari target pemerintah yang ingin menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun.
"Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih sampai hari ini potensinya kita bisa 67 ribuan," katanya pula.
Hapus buku adalah tindakan administratif yang dilakukan untuk menghapus kredit macet dari neraca, tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank untuk menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.
"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mulai Februari Mitra Makan Bergizi Gratis Langsung Dibayar, Tak Lagi Reimburse
- Merek-Merek Air Minum dalam Kemasan Ini Termahal di Dunia, Ada yang sampai Rp1 Miliar
- Dewan Pers Keluarkan Pedoman Penggunaan AI untuk Kerja Jurnalistik
- Kebakaran Resor di Turki, 78 Orang Tewas dan 11 Orang Ditangkap
- Temuan Flu Burung di AS, 100.000 Lebih Bebek Dimusnahkan
Advertisement
SPR B RSJP Magelang Menggelar Reuni Akbar, Dihadiri Angkatan 1971-1981
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Kunjungan Kenegaraan ke Malaysia Seusai dari India
- Hamas: Israel Halangi Pemulangan Pengungsi Palestina di Gaza
- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Didakwa Lakukan Pemberontakan
- Hujan Deras Disertai Petir Melanda Kota-kota Besar, Ini Imbauan BMKG
- Masyarakat dan Pelajar Antusias Sambut Prabowo di Malaysia
- KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 7 Kereta Api Tambahan di Libur Panjang Isra Mikraj-Imlek 2025
- Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemerasan oleh Eks Kasatreskrim
Advertisement
Advertisement