Advertisement
Heboh Pagar Laut: Perusahaan Milik Konglomerat Aguan Akui Pemilik SHGB Pagar Laut Tangerang
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan, Agung Sedayu Group mengakui bahwa anak usahanya yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) selaku pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut di Tangerang, Banten.
Kuasa Hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid mengatakan anak perusahaan Agung Sedayu Group itu hanya memiliki SHGB di dua desa Kohod yang terletak di Kecamatan Pakuhaji. Ia membantah kepemilikan seluruh pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km).
Advertisement
BACA JUGA : Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri
“Dari 30 km pagar laut itu, kepemilikan SHGB anak perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) dan PIK non-PANI hanya ada di dua Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji aja, ditempat lain dipastikan tidak ada,” kata Muannas dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Panjang pagar laut di Tangerang, Banten melewati 6 kecamatan. Secara terperinci, 6 kecamatan ini meliputi tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
“Bahwa SHGB anak perusahaan PANI dan Non-PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. Jadi bukan sepanjang 30 km itu ada lahan SHGB milik kita,” katanya.
Terkait pagar laut lainnya, Muannas, mengutip pengakuan Mantan Bupati Tangerang Zaki Iskandar menyebut, pagar-pagar tersebut sudah ada sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjabat sebagai Presiden. Pernyataan itu, disampaikan Zaki Iskandar usai melakukan kunjungan di 2014 dengan menyewa tiga boat bersama sejumlah awak media memantau langsung kondisi pesisir pantura Kabupaten Tangerang.
BACA JUGA : Kasus Pagar Laut hingga SHGB 263 Bidang, KKP Jamin Penyelidikan Transparan
“Sudah ada pagar-pagar laut itu sebelum PIK 2 ada, bahkan sebelum Pak Jokowi menjabat Presiden,” ujarnya.
Di sisi lain, Muannas menegaskan bahwa SHGB tersebut sudah sesuai proses dan prosedur. Bahkan, pihaknya telah mengantongi izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). “Kita beli dari rakyat SHM dan di balik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR,” ujarnya.
Adapun pagar laut sepanjang 30,16 km masih menjadi misteri. Hingga saat ini, belum ada yang dapat memastikan siapa pemilik pagar bambu tersebut. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebelumnya mengungkap bahwa di lokasi tersebut telah terbit sebanyak 263 bidang.
Secara terperinci, 234 bidang Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang Sertipikat Hak Milik di kawasan tersebut. Nusron menyampaikan, jika dari hasil koordinasi pengecekan tersebut sertipikat yang telah terbit terbukti berada di luar garis pantai, akan dilakukan evaluasi dan peninjauan ulang.
“Jika ditemukan cacat material, cacat prosedural, atau cacat hukum, sesuai dengan PP (Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021), maka sertipikat tersebut dapat dibatalkan tanpa harus melalui proses pengadilan, selama usianya belum mencapai lima tahun,” kata Nusron.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Inpres Efisiensi Anggaran, Presiden Prabowo Perintahkan Pemda Potong Perdin 50 Persen dan Kurangi Seminar
- Kementerian ESDM Sebut Izin Tambang Muhammadiyah Masih dalam Tahap Kajian
- Kasus Pagar Laut Dilaporkan ke KPK, Senggol Dua Menteri
- Pemerintah Janjikan Peluncuran Program Pemeriksaan Gratis Secepatnya
- 29 Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Masih Dialihkan, Berikut Daftarnya
Advertisement
Jadwal Layanan Samsat Keliling Gunungkidul Jumat 24 Januari 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Wamenlu: Kami Tidak Pernah Membahas Relokasi Warga Gaza
- Prediksi BMKG: Mayoritas Kota Besar Diguyur Hujan
- Longsor di Petungkriono Pekalongan, Korban Meninggal Dunia Bertambah Jadi 20 Orang
- Pemilik Pagar Laut Bakal Didenda Rp18 Juta per Meter
- Donald Trum Tuntut Uskup yang Doakannya untuk bebelas kasih ke Kelompok Minoritas dan Migran Minta Maaf
- Kebakaran Kembali Terjadi di Los Angeles, dalam Sejam Hanguskan 500 Hektare Lahan
- Hingga 21 Januari 2025, Kemkomdigi Blokir 5,7 Juta Konten Judi Online
Advertisement
Advertisement