Advertisement
KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Harus Tuntas

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto merupakan kasus yang harus dituntaskan. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto.
“Saya memiliki keyakinan bahwa ini akan menjadi kasus yang harus diselesaikan,” kata Setyo saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Setyo mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Hasto pada Senin (13/1/2025) lalu merupakan kewenangan penyidik sehingga ia enggan membeberkan detailnya. Setyo pun memastikan KPK bekerja maksimal.
“KPK bertugas diawasi oleh masyarakat, ada dewan pengawas, ada inspektorat,” tuturnya.
Diketahui bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik KPK pada Senin (13/1) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Ia diperiksa sekitar 3,5 jam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidik KPK memeriksa Hasto soal barang bukti yang ditemukan penyidik dan mengenai keterangan dari para saksi dalam kasus yang melibatkan dirinya.
“Secara umum, yang bersangkutan dimintai keterangan seputar dokumen, barang bukti elektronik, maupun mengklarifikasi keterangan-keterangan saksi yang lain,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Tessa mengatakan penyidik KPK secara garis besar juga mendalami pengetahuan Hasto terkait perkara yang sedang disangkakan kepada dirinya maupun kepada tersangka lainnya.
BACA JUGA: Siaga Darurat Bencana di Kota Jogja Diperpanjang, Warga Diimbau Waspada Genangan Air
Seusai diperiksa, Hasto tidak ditahan. Mengenai hal ini, Setyo, Selasa (14/1/2025), mengatakan bahwa penyidik memang belum berencana melakukan penahanan. Ketua KPK meyakini penyidik sudah mempunyai rencana penyidikan dan pertimbangan matang.
Sebelumnya, Selasa (24/12/2024), KPK, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu yang juga eks kader PDI Perjuangan, Agustiani Tio Fridelina. Adapun Wahyu dan Agustiani sebelumnya telah divonis dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hadiri Silaturahmi, Sejumlah Anggota Kabinet Merah Putih Tiba di Kediaman Prabowo di Hambalang
- Perayaan Hari Valentine di Lima Negara Ini Dilarang, Berikut Alasannya
- Bendahara Umum Partai Demokrat Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Pantura
- Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Bakal Pertimbangkan Permohonan Baru
- Badan Geologi Naikkan Status Gunung Lewotobi Menjadi Awas
Advertisement

Stok Langka, Harga Gas Melon di Gunungkidul Tembus Rp23.000 per Tabung
Advertisement

Pemerintah Kalurahan Patalan Bantul Sediakan Wisata Naik Andong Keliling Perdesaan
Advertisement
Berita Populer
- Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka Hasto Kristiyanto Sah
- Pemerintah dan Muhammadiyah Diprediksi Tetapkan Puasa 1 Maret 2025, Idulfitri Bisa Jadi Berbeda
- Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto, Tim Hukum Bakal Pertimbangkan Permohonan Baru
- Investasi Jateng pada 2024 Capai Rp88,44 triliun, Serap 409.338 Orang Tenaga Kerja
- Konflik Jalur Gaza, Hamas Berkomitmen Membebaskan Tahanan Israel
- Menhub Ingin Pemda Menyokong Kelancaran Lalu Lintas Angkutan Lebaran
- Kerugian Negara Mencapai Rp893 Miliar dalam Korupsi di PT ASDP, Tiga Orang Ditahan KPK
Advertisement
Advertisement