Advertisement
Kegiatan Fiktif Jadi Modus Kadisbud DKI untuk Curi Uang Negara
Korupsi - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menyampaikan modus kasus dugaan korupsi penyelewengan dana di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta.
Kapuspenkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan mengatakan kasus ini bermula saat dua pejabat Dinas Kebudayaan Jakarta melakukan kesepakatan dengan perusahaan swasta. Kerja sama itu dilakukan Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana (IHW) dan Plt. Kabid Pemanfaatan Mohamad Fairza Maulana (MFM) diduga bersepakat dengan Owner GR-Pro Gatot Arif Rahmadi (GAR).
Advertisement
"[IHW dan MFM] GAR bersepakat untuk menggunakan Tim EO milik Tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujarnya dalam tertulis, Senin (6/1/2025).
BACA JUGA : KPK Sita Aset Tanah Rp1,2 Triliun Diduga Hasil Korupsi
Kemudian, MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) untuk melakukan pencairan kegiatan seni dan budaya Dinas Kebudayaan Jakarta. Setelahnya, setelah uang SPJ sanggar fiktif itu dicairkan kemudian ditampung di rekening tersangka GAR uang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan IHW dna MFM.
"Uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Tersangka GAR dan ditampung di rekening Tersangka GAR yang diduga digunakan untuk kepentingan Tersangka IHW maupun Tersangka MFM," katanya.
Atas perbuatannya, IHW, MFM dan GAR dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU RI No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sebagai informasi, kasus dugaan penyimpangan anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta itu mulai diselidiki pada November 2024.
Kejati DKJ menaikan status peristiwa penyimpangan anggaran itu menjadi penyidikan pada Selasa (17/12/2024). Adapun, penyidik Pidsus Kejati DKJ juga telah menggeledah lima dalam kasus ini. Perinciannya, Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta.
Selanjutnya, Kantor EO GR-Pro Jakarta Selatan dan tiga rumah tinggal, dua di antaranya berlokasi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Sementara, rumah tinggal yang digeledah lainnya itu berlokasi di Matraman, Jakarta Timur. Dalam penggeledahan itu, penyidik telah menyita laptop, ponsel, komputer untuk dilakukan analisis forensik. Total, Kejati DKJ telah menyita uang Rp1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement








