Advertisement

Lebih dari 2.000 Perkara Diselesaikan Polisi lewat Restorative Justice

Newswire
Selasa, 31 Desember 2024 - 16:57 WIB
Maya Herawati
Lebih dari 2.000 Perkara Diselesaikan Polisi lewat Restorative Justice Hukum- ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Lebih dari 2.000 perkara telah diselesaikan Polri melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) sepanjang tahun 2024.

Capaian tersebut disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang digelar di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Advertisement

“Komitmen kami dalam mengedepankan restorative justice dibuktikan dengan adanya kenaikan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice sebesar 2.888 perkara (15,89 persen) dari sebelumnya tahun 2023 sebesar 18.175 perkara, menjadi 21.063 perkara pada tahun 2024," ucap Kapolri.

Kenaikan jumlah tersebut, kata dia, menegaskan komitmen Polri dalam menerapkan penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif yang diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

"Berbagai upaya penegakan hukum yang kami lakukan merupakan upaya terakhir atau ultimum remedium dengan mengedepankan pendekatan restorative justice, sehingga diharapkan Polri dapat mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak dan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula," ujarnya.

BACA JUGA: Jelang Malam Pergantian Tahun, Malioboro Padat Merayap

Lebih lanjut, dikatakan oleh Kapolri bahwa penyelesaian perkara dengan keadilan restoratif memiliki kelebihan tertentu, salah satunya menghemat anggaran lantaran tidak membutuhkan tahapan penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pembinaan di lembaga pemasyarakatan.

Kendati demikian, dirinya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menerapkan pendekatan keadilan restoratif untuk menyelesaikan kejahatan tertentu yang merugikan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Namun khusus terhadap kejahatan tertentu yang mengganggu ketertiban umum, merugikan keuangan negara, merugikan masyarakat kecil atau kelompok rentan, serta kejahatan yang meresahkan masyarakat, akan kami lakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya menegaskan.

Pada Selasa ini, Polri menggelar acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2024. Acara tersebut dihadiri oleh beberapa PJU Polri, salah satunya adalah Wakapolri Komjen Pol. Ahmad Dofiri, anggota Kompolnas, anggota KPU, dan beberapa tamu undangan lainnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pemkab Bantul Akan Limpahkan Pengelolaan Laguna View Depok ke BUMKal Parangtritis

Bantul
| Jum'at, 03 Januari 2025, 15:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement