Advertisement

Buka Suara Ihwal Pemanggilan MKD, Begini Komentar Rieke Dyah Pitaloka

Annisa Nurul Amara
Senin, 30 Desember 2024 - 18:07 WIB
Arief Junianto
Buka Suara Ihwal Pemanggilan MKD, Begini Komentar Rieke Dyah Pitaloka Rieke Dyah Pitaloka. - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka buka suara ihwal aduan terhadapnya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran unggahannya di media sosial yang dianggap provokasi menolak kebijakan PPN 12%.

Rieke mengaku telah menerima surat pemanggilan dirinya ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp kepada stafnya pada Sabtu (28/12/2024) pukul 11.20 WIB. Berdasarkan surat tersebut, sidang pemanggilan dirinya ini dijadwalkan pada Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang MKD DPR RI. 

Advertisement

Meski begitu, Rieke mengaku ingin memverifikasi terlebih dahulu apakah surat yang ditujukan kepadanya tersebut resmi atau tidak. “Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD @nazaruddin_dekgam tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat #whatsapp,” katanya melalui Instagram resmi @riekediahp yang dikutip pada Senin (30/12/2024).

Kemudian, dia juga menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak bisa memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara yakni reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.

Lebih jauh, legislator PDIP ini menuturkan dirinya meminta pimpinan MKD DPR RI untuk bisa memberikan informasi terkait dengan hasil verifikasi atas keterangan saksi dan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan DPR RI No. 2/2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.

“Terkait dengan identitas saksi yang dibuktikan dengan KTP atau identitas resmi lainnya. Kedua, pengetahuan saksi tentang materi perkara terbatas pada apa yang dilihat, didengar dan dialami sendiri,” ujar dia.

BACA JUGA: Diduga Melanggar Kode Etik Soal Penolakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Bakal Dipanggil MKD

Maka dari itu, imbuhnya, sebagai pihak teradu dia sangat membutuhkan informasi terverifikasi seperti materi konten media sosial yang dimaksud pengadu dan kerugian materiel/immateriel akibat konten media sosial yang dimaksud bagi pengadu.

Ditunda

Sebagai informasi, MKD DPR RI telah menerima laporan pengaduan dari Alfadjri Aditia Prayoga pada 20 Desember kemarin terhadap Rieke Diah Pitaloka. 

Dalam dokumen yang ditandatangani oleh Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, pengaduan ini dilakukan lantaran ada dugaan pelanggaran kode etik atas pernyataan Rieke dalam konten yang diunggah di akun media sosial terkait ajakan atau provokasi untuk menolak kebijakan PPN 12%.

Adapun pemanggilan Rieke untuk menghadap MKD DPR RI mulanya dijadwalkan hari ini, Senin (30/12/2024) pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat MKD DPR RI.

Kendati demikian, Dek Gam mengemukakan bahwa pemanggilan Rieke ke MKD ditunda karena para anggota DPR masih menjalankan reses di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

Dia pun belum bisa memastikan kapan jadwal pemanggilan itu akan dijadwalkan kembali. “Iya surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan, tetapi kan kita masih libur nih, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi tunda dululah," ujarnya pada Minggu (29/12/2024) di Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Viral Ribut Kuah Nasi Padang di Godean, Polisi Sebut Semua Sudah Berdamai

Sleman
| Kamis, 02 Januari 2025, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement