Advertisement
Pembacaan Tuntutan Budi Said Terdakwa Korupsi Antam Ditunda
Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA - Putu Indah Savitri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Rencana pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam), ditunda hingga Jumat (13/12/2024).
"Kalau diperkenankan (ditunda) Jumat, Majelis," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Pada mulanya, Jaksa meminta tambahan satu pekan untuk pembacaan surat tuntutan. Akan tetapi, Toni Irfan selaku hakim ketua pada persidangan tersebut memberi kesempatan para penuntut umum hingga Jumat (13/12/2024).
Selanjutnya, Toni menjadwalkan pembacaan nota pembelaan pada Jumat (20/12), replik pada Senin (23/12), dan duplik pada Selasa (24/12). "Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata hakim.
Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
- Seorang Penumpang Meninggal Dunia di Bandara Soekarno-Hatta
Advertisement
Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, Rabu 29 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Layanan SIM Corner di Jogja Hari Ini, Selasa 28 Oktober 2025
- Gym di China Tawarkan Porsche untuk Turunkan Berat Badan 50 Kg
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Bantul dan Gunungkidul, 28 Okt 2025
- Mayoritas Tempat Hiburan Malam Jogja Belum Tertib Izin
- Harga Emas Logam Mulia Antam, UBS dan Galeri24 Hari Ini Anjlok Lagi
- Tarif dan Jadwal DAMRI Semarang Jogja PP, 28 Okt 2025
- BMKG: Gempa Bumi Magnitudo 5,5 Guncang Buol Sulteng Pagi Ini
Advertisement
Advertisement



