Advertisement
Pembacaan Tuntutan Budi Said Terdakwa Korupsi Antam Ditunda
Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/12/2024). ANTARA - Putu Indah Savitri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Rencana pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang terkait kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam), ditunda hingga Jumat (13/12/2024).
"Kalau diperkenankan (ditunda) Jumat, Majelis," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Nurachman Adikusumo di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Advertisement
BACA JUGA: Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara
Pada mulanya, Jaksa meminta tambahan satu pekan untuk pembacaan surat tuntutan. Akan tetapi, Toni Irfan selaku hakim ketua pada persidangan tersebut memberi kesempatan para penuntut umum hingga Jumat (13/12/2024).
Selanjutnya, Toni menjadwalkan pembacaan nota pembelaan pada Jumat (20/12), replik pada Senin (23/12), dan duplik pada Selasa (24/12). "Kita tetap di tanggal 27 Desember adalah acara terakhir untuk pembacaan putusan," kata hakim.
Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
Atas perbuatannya, Budi Said disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Budi Said juga terancam pidana sesuai dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Pemkot Solo Terapkan WFA Tiga Hari, Layanan Tetap Optimal
- Laode Syarif Nilai Kasus Aswad Sulaiman Tak Layak SP3
- PSS Sleman Bidik Tiga Poin Saat Jamu Persipal
- Kebakaran Selepan di Sragen, Truk dan Oven Hangus
- Arteta Nilai Arsenal Harusnya Menang Lebih Besar
- Libur Nataru, Dinkes Bantul Waspadai Penyakit Menular
- TAFF Roadshow ke Jogja, Jaring Talenta Muda Flag Football
Advertisement
Advertisement




