Advertisement
Narapidana Pembunuhan Bocah Angeline di Bali 2015 Meninggal Dunia
Korban kejahatan - kecelakaan / Ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, DENPASAR—Narapidana kasus pembunuhan berencana terhadap bocah Angeline di Denpasar, Bali, pada tahun 2015 Margriet Christina Megawe meninggal dunia karena mengidap gagal ginjal kronis.
“Kami sudah serahkan jenazahnya kepada pihak keluarga yakni anaknya," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Kerobokan Ni Luh Putu Andiyani di Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (7/12/2024).
Advertisement
Menurut dia, Margriet yang meninggal di salah satu rumah sakit itu menderita penyakit gagal ginjal kronis stadium lima dan rutin cuci darah dua kali seminggu.
Pihak lapas memantau kondisi narapidana tersebut selama mendekam di dalam lapas. Sementara itu, dokter Lapas Perempuan Kerobokan dr. Ida Ayu Sri Indra Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan kesehatan rutin terhadap Margriet.
Ia mengatakan bahwa perawatan cuci darah sejak Juli 2024 dengan pendampingan dari petugas lapas.
Lapas Perempuan Kerobokan juga memastikan pemulasaraan jenazah sesuai dengan prosedur serta berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk pemakaman.
BACA JUGA: Ada Pengajian Gus Iqdam di Lapangan Paseban Malam Ini, Berikut Rekayasa Lalu Lintasnya
"Kami turut berdukacita atas meninggalnya Margriet Christina Megawe. Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga untuk menghormati hak-haknya sebagai manusia," imbuh Andiyani.
Margriet Christina Megawe sebelumnya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada hari Senin, 12 Februari 2016.
Sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap anak angkatnya, Angeline, menyita perhatian publik, baik dalam maupun luar negeri pada bulan Mei 2015.
Awalnya, bocah berusia delapan tahun itu dikabarkan hilang oleh Margriet di sekitar rumahnya, Jalan Sedap Malam Denpasar, Bali.
Namun, peristiwa tersebut berubah makin tragis dan pilu ketika petugas kepolisian menemukan jasad Angeline terkubur dengan terikat tali dan memeluk boneka serta terbungkus selimut di halaman belakang rumah Margriet.
Selain Margriet, polisi juga menangkap Agustay Hamdamay yang bekerja di rumah tersebut karena membantu penguburan Angeline. PN Denpasar saat itu memvonis 10 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ngaku Tuhan Kedua, Dukun Cabul di Magetan Setubuhi Istri Pasien
- Vonis Mati Tahanan Palestina oleh Israel Disorot Indonesia
- Kasus Video Profil Desa Karo, Majelis Hakim Bebaskan Amsal Sitepu
- Iran Tolak Gencatan Senjata, Minta Perang Dihentikan Total
- Kondisi Psikologis Aktivis KontraS Andrie Yunus Stabil
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Kamis 2 April, Perjalanan Fleksibel
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Kirab HUT Sri Sultan HB X, Malioboro Ditutup Mulai Kamis Pagi
- Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
- Fenomena Pink Moon Muncul 1-2 April, Bisa Disaksikan Malam Ini
- Satpol PP Bantul Tertibkan Baliho Raksasa di Jalur Protokol
Advertisement
Advertisement








