Advertisement

Pembelian LNG Pertamina Bermasalah, KPK Telusuri Dugaan Korupsi

Newswire
Kamis, 05 Desember 2024 - 14:57 WIB
Maya Herawati
Pembelian LNG Pertamina Bermasalah, KPK Telusuri Dugaan Korupsi Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAβ€”Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di PT Pertamina. Salah satu saksi yang dipanggil adalah Chief Legal Counsel di PT Pertamina Persero periode 2011–2015 Alan Frederick.

"Saksi hadir didalami terkait proses legalitas keputusan direksi dalam pembelian LNG," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/12/2024).

Advertisement

Pemeriksaan terhadap Alan Frederick berlangsung pada Selasa (3/12/2024) di Gedung Merah Putih KPK. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan soal apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidik KPK pada hari Selasa, 2 Juli 2024, menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero) yang juga menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa saat itu.

Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.

Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dirut Pertamina periode 2009β€”2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011β€”2014.

BACA JUGA: 25 Orang di Bantul Bunuh Diri Selama 2024, Polres Imbau Warga untuk Saling Ingatkan

Selain pidana utama, jaksa penuntut umum KPK turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Karen untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.

Jaksa KPK juga meminta majelis hakim untuk membebankan pembayaran uang pengganti kepada perusahaan AS, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), sebesar 113,83 juta dolar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Nilai Ekspor Kulonprogo di 2025 Ditarget Tembus Rp235 Miliar

Kulonprogo
| Jum'at, 09 Mei 2025, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement