Advertisement
Pengusaha Diminta Produktif Merespons Kenaikan UMP 6,5 Persen
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen pada 2025 tidak menjadi masalah signifikan jika diimbangi dengan langkah strategis dari pelaku usaha.
Hal itu disampaikan Airlangga usai menghadiri agenda Sidang Kabinet Paripurna di ruang Rapat Kabinet, Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, menyikapi dampak kenaikan upah minimum terhadap para pengusaha. "Dasar 6,5 persen kan jelas, mulai dari pertumbuhan ekonomi maupun tingkat inflasi," ujarnya.
Advertisement
Ia menekankan kepada pengusaha tentang pentingnya peningkatan produktivitas usaha dalam menghadapi penyesuaian UMP kali ini. “Pengusaha ya tentu harus menyiasati dan harus meningkatkan produktivitas,” ujar Airlangga.
Airlangga juga menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak terkait, seperti pengusaha dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), telah dilakukan untuk memastikan bahwa pelaku usaha memahami dasar kebijakan ini dan siap menyesuaikan diri.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan UMP 2025 telah melalui berbagai pertimbangan mendalam. Ia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian kebijakan yang dirancang untuk kebaikan seluruh bangsa.
"Itu kan sudah jadi keputusan Pak Presiden. Sudah melihat berbagai macam, jangan melihat UMP itu hanya menjadi satu-satunya faktor, kita harus melihat bahwa artinya Presiden sudah memikirkan bahwa ada sekian kebijakan-kebijakan lain," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak hanya fokus pada kenaikan UMP sebagai satu-satunya indikator kesejahteraan. Pemerintah, lanjutnya, telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampaknya terhadap dunia usaha dan pekerja. "Kita tentu berpikir yang terbaik untuk bangsa ini," katanya.
Kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini telah menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan. Di sisi lain, sejumlah serikat pekerja menyambut baik kebijakan ini, namun ada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selalu Ada Pita Merah Saat Peringatan Hari AIDS Sedunia, Ternyata Ini Sejarah dan Maknanya
- Remaja Korban Judi Online Diusulkan Direhabilitasi
- Lapisan Es di Pegunungan Jaya Wijaya Papua Susut dari Tebal 32 Meter Kini Hanya Empat Meter
- Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Anggota Komisi III DPR: Ini Kemunduran
- PKB Sebut Partisipasi Pemilih di Pilkada Jakarta Rendah karena Kandidat Tak Diminati
Advertisement
Kementerian Komunikasi dan Digital Jangkau 8.248 UMKM untuk Didigitalisasi
Advertisement
Lima Satwa Berbagai Spesies Lahir di Beberapa Taman Safari di Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Kenaikan UMP 6,5 Persen di 2025: Kadin Minta Pengusaha Hindari PHK
- Menko Airlangga Ungkap Penurunan Harga Tiket Pesawat untuk Mendorong Sektor Pariwisata
- KAI Siapkan 44,7 Juta Tempat Duduk untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru
- Anak Diduga Bunuh Ayah Kandung di Ponorogo, Polisi Lakukan Penyelidikan
- Wamen PU: Kami Siap Antisipasi Bencana Hidrometeorologi
- Permudah Masyarakat Miliki Rumah, Kementerian PKP Dukungan Program KPR Skema FLPP
- Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Anggota Komisi III DPR: Ini Kemunduran
Advertisement
Advertisement